HOME  ⁄  Ekonomi

BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, Tiga Emiten Raih Penetapan Saham Berbasis Hijau

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, Tiga Emiten Raih Penetapan Saham Berbasis Hijau
Foto: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation (Penetapan Saham Berbasis Hijau) di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat 28/08/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation atau Penetapan Saham Berbasis Hijau untuk memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia.

Melalui IDX Green Equity Designation, BEI memberikan penetapan khusus kepada saham perusahaan tercatat atau emiten yang memenuhi kriteria aktivitas ekonomi hijau dan/atau menjalankan transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penetapan tersebut diharapkan memberikan manfaat bagi perusahaan sekaligus investor.

"Penetapan itu diharapkan memberikan visibilitas yang lebih kuat bagi perusahaan, sekaligus menyediakan informasi yang lebih terstruktur, terukur, transparan, dan terverifikasi secara independen bagi investor," ungkap Jeffrey.

Tiga Emiten Dapat Penetapan Perdana

Pada peluncuran perdana IDX Green Equity Designation di Main Hall BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026), BEI memberikan penetapan kepada tiga emiten.

PT Hero Global Investment Tbk dengan kode saham HGII ditetapkan sebagai Saham Hijau atau Green Equity.

PT Kencana Energi Lestari Tbk dengan kode saham KEEN juga memperoleh penetapan sebagai Saham Hijau atau Green Equity.

Sementara itu, PT TBS Energi Utama Tbk dengan kode saham TOBA mendapatkan penetapan sebagai Saham Hijau Transisi atau Green Equity Transition.

Ketiga emiten tersebut sebelumnya telah mengikuti proses uji coba atau piloting Penetapan Saham Berbasis Hijau bersama Penyedia Reviu Eksternal.

S&P Global Ratings dan PT Sucofindo (Persero) menjadi Penyedia Reviu Eksternal yang terlibat dalam proses tersebut.

Jeffrey menjelaskan IDX Green Equity Designation dikembangkan untuk membantu pasar mengidentifikasi emiten yang mempunyai kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi menuju ekonomi rendah karbon.

"Inisiatif itu sekaligus menjadi bagian dari upaya BEI untuk mendorong agar aspek keberlanjutan semakin terintegrasi dengan strategi bisnis dan pembentukan nilai perusahaan dalam jangka panjang," kata Jeffrey.

Bagi emiten, penetapan tersebut diharapkan meningkatkan visibilitas perusahaan di kalangan investor yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan dalam keputusan investasinya.

Penetapan itu juga diharapkan membuka peluang bagi emiten untuk memperluas basis investor sekaligus meningkatkan akses terhadap pembiayaan berkelanjutan.

Bagi investor, penetapan tersebut menjadi referensi tambahan untuk mengidentifikasi perusahaan yang aktivitas usahanya berkontribusi terhadap ekonomi hijau maupun proses transisi berdasarkan kriteria terukur dan telah melalui peninjauan independen.

Penilaian Ditopang Lima Pilar

Pengembangan IDX Green Equity Designation mengacu pada Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) maupun rujukan taksonomi lainnya sebagai dasar mengukur aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau.

Pengembangan tersebut juga mengadopsi praktik terbaik internasional melalui Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE).

Kerangka Penetapan Saham Berbasis Hijau ditopang lima pilar utama, yakni Financial atau keuangan, Taxonomy atau taksonomi, Governance atau tata kelola, Assessment atau penilaian, serta Disclosure atau keterbukaan informasi.

Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi berdasarkan pendapatan atau revenue dan/atau investasi atau investment.

Aspek Taxonomy digunakan untuk menilai keselarasan aktivitas usaha perusahaan dengan TKBI atau rujukan taksonomi lain yang berlaku.

Kerangka tersebut diperkuat melalui aspek Governance yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan.

Aspek Assessment mengatur pelaksanaan penilaian secara berkala, sedangkan Disclosure berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai hasil penilaian kepada publik.

Penetapan Saham Berbasis Hijau diberikan secara sukarela atau voluntary kepada saham emiten maupun calon emiten.

Untuk memperolehnya, emiten atau calon emiten harus mengajukan permohonan kepada BEI dan memenuhi kriteria berdasarkan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.

Berlaku hingga Evaluasi Juli 2027

Penetapan terhadap HGII, KEEN, dan TOBA mulai berlaku pada 28 Agustus 2026 hingga periode evaluasi tahunan pada Juli 2027.

Untuk mempertahankan designation, emiten diwajibkan melakukan penilaian secara berkala, memperbarui informasi relevan, serta menyampaikan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Pengembangan Penetapan Saham Berbasis Hijau telah dimulai sejak 2025 dengan melibatkan empat emiten dan tiga Penyedia Reviu Eksternal dalam proses piloting.

Proses piloting digunakan untuk menguji kerangka dan proses penilaian, mekanisme reviu independen, serta keterbukaan informasi sebelum IDX Green Equity Designation diterapkan secara lebih luas.

Masukan dan pengalaman selama proses tersebut menjadi bagian untuk memastikan IDX Green Equity Designation dapat diterapkan secara kredibel dan sesuai kebutuhan pasar modal Indonesia.

"Ke depan, kami berharap inisiatif ini tidak hanya meningkatkan kualitas keterbukaan informasi keberlanjutan, tetapi juga memperluas basis investor, membuka peluang pembiayaan berkelanjutan, dan mendorong semakin banyak perusahaan menjadikan keberlanjutan sebagai bagian dari strategi pertumbuhan jangka panjangnya," ungkap Jeffrey.

Dengan semakin banyaknya emiten yang memenuhi kriteria Penetapan Saham Berbasis Hijau, BEI berharap dapat mendorong mobilisasi modal menuju aktivitas ekonomi yang memberikan kontribusi positif terhadap tujuan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendukung proses transisi Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.

BEI menegaskan IDX Green Equity Designation bukan merupakan pemeringkatan terhadap saham atau perusahaan.

Penetapan tersebut juga bukan rekomendasi investasi dan tidak menjadi jaminan atas kinerja keuangan, tingkat pengembalian, maupun risiko investasi suatu saham.

Karena itu, investor tetap bertanggung jawab melakukan analisis sebelum membuat keputusan investasi.

"Investor tetap perlu melakukan analisis secara menyeluruh serta mempertimbangkan profil risiko dan tujuan investasinya sebelum mengambil keputusan investasi," tegas Jeffrey.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026