
Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai uji coba perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham secara umum berjalan cukup berhasil, meski masih terdapat delapan Anggota Bursa (AB) yang belum berpartisipasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti Anggota Bursa yang belum mengikuti proses tersebut dalam uji coba berikutnya.
“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi, itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” ungkap Jeffrey.
Dalam pernyataan tersebut, follow up berarti delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi akan ditindaklanjuti pada pelaksanaan uji coba berikutnya.
BEI Targetkan Kebijakan Berlaku 7 September 2026
BEI menjadwalkan uji coba perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Selain perubahan batas minimum harga saham, uji coba mencakup penerapan klasifikasi baru auto rejection atau penolakan otomatis dalam perdagangan saham.
BEI menargetkan perubahan batas minimum harga saham tersebut mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.
Namun, pelaksanaan kebijakan secara penuh masih akan disesuaikan dengan kesiapan seluruh Anggota Bursa.
“Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live (langsung). Kalau perpanjangan waktu perdagangan itu adalah kajian lain. Tidak terkait dengan harga minimum,” kata Jeffrey.
Jeffrey sekaligus menegaskan pembahasan mengenai kemungkinan perpanjangan waktu perdagangan merupakan kajian berbeda dan tidak berkaitan dengan perubahan batas minimum harga saham.
Kebijakan yang dipersiapkan BEI akan mengubah batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham.
Perubahan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang transaksi lebih luas kepada pelaku pasar sekaligus meningkatkan proses price discovery atau pembentukan harga di pasar saham.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey.
Dengan perubahan tersebut, saham-saham yang saat ini berada pada harga Rp50 nantinya memungkinkan untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.
BEI Himpun Masukan Pelaku Pasar dan Investor Global
Sebelum uji coba dilakukan, BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Diskusi tersebut dilakukan untuk memperoleh respons dan masukan dari pelaku pasar mengenai rencana perubahan batas minimum harga saham.
BEI juga melakukan pembahasan dengan investor global untuk mendapatkan masukan mengenai rencana kebijakan tersebut.
“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ungkap Jeffrey.
BEI selanjutnya akan menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan masing-masing Anggota Bursa sebelum menyampaikan detail lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan.
Penerapan perubahan batas minimum harga saham menjadi Rp1 pada akhirnya masih bergantung pada kesiapan seluruh Anggota Bursa, termasuk tindak lanjut terhadap delapan Anggota Bursa yang belum berpartisipasi dalam uji coba.
- Penulis :
- Shila Glorya




