
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri dana pensiun mengembangkan program yang dapat menjangkau lebih banyak pekerja informal pada 2026 guna memperluas akses terhadap perlindungan finansial pada hari tua.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pekerja informal saat ini masih menghadapi keterbatasan dalam mengakses program dana pensiun karena karakteristik penghasilan yang tidak selalu tetap setiap bulan.
Kondisi tersebut membuat kemampuan pekerja informal untuk membayar iuran dana pensiun dapat berubah mengikuti pendapatan yang mereka peroleh.
"Informal itu bayar iurannya itu tidak pasti, dia (pendapatannya) tidak tetap. Kalau lebih banyak uang, dia dapat. Kalau tidak, ya tidak ," ungkap Ogi.
OJK Dorong Skema Iuran Dana Pensiun Lebih Fleksibel
Ogi menegaskan pekerja informal tidak selalu identik dengan masyarakat berpenghasilan rendah karena kelompok tersebut juga mencakup orang dengan pendapatan relatif besar tetapi tidak memperoleh penghasilan dalam jumlah tetap.
Atlet dan artis menjadi beberapa kelompok yang masuk kategori tersebut, selain pekerja mandiri dengan pendapatan yang berfluktuasi.
Karakteristik pendapatan itu membuat OJK menilai industri perlu menyediakan skema dana pensiun yang lebih fleksibel sehingga pekerja informal dapat membayar iuran ketika memperoleh penghasilan.
OJK karena itu meminta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengembangkan layanan yang mempermudah pekerja informal mengikuti program pensiun.
Salah satu pengembangan yang didorong adalah penyediaan aplikasi DPLK agar masyarakat dari sektor informal dapat mengikuti program dana pensiun dengan skema pembayaran yang sesuai kondisi penghasilannya.
"Jadi bayarnya itu bisa kalau dia dapat bayar, mungkin bikin program hari tuanya. Nah itu yang belum jalan, kita dorong supaya DPLK punya aplikasi bahwa masyarakat informal itu bisa ikut serta," kata Ogi.
Selain menyasar pekerja informal, OJK melihat peluang perluasan kepesertaan dana pensiun di kalangan pekerja formal melalui program pensiun tambahan.
Pekerja formal yang telah memperoleh program pensiun dari perusahaan tetap dapat mengikuti program tambahan untuk meningkatkan manfaat yang diterima setelah memasuki masa pensiun.
Ogi menilai manfaat pensiun yang diterima sebagian pekerja Indonesia saat ini masih belum mencukupi untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan setelah tidak lagi bekerja.
Menurut perhitungan yang disampaikan Ogi, rata-rata manfaat pensiun masyarakat Indonesia hanya sekitar 10 sampai 50 persen dari penghasilan terakhir.
"Kalau dihitung itu manfaat pensiun rata-rata orang Indonesia itu hanya 10 sampai 50 persen dari penghasilannya terakhir. Tidak cukup duitnya itu," ujar Ogi.
OJK karena itu menilai pengembangan program pensiun tambahan penting untuk meningkatkan perlindungan finansial masyarakat ketika memasuki hari tua.
Aset Dana Pensiun Tembus Rp1.699,9 Triliun
Perluasan kepesertaan dana pensiun, khususnya bagi pekerja sektor informal, telah menjadi salah satu fokus OJK dalam pengembangan industri dana pensiun nasional.
Berdasarkan peta jalan OJK, masih terdapat potensi besar untuk meningkatkan jumlah masyarakat yang mengikuti program jaminan hari tua melalui BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).
Dari sisi industri, OJK juga membuka kesempatan bagi lebih banyak pelaku untuk mendirikan DPLK sebagai upaya meningkatkan kompetisi dan inovasi.
OJK pada Juni 2026 mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management yang menjadi DPLK pertama yang didirikan oleh perusahaan manajer investasi.
Masuknya manajer investasi ke industri DPLK dinilai dapat meningkatkan kompetisi sekaligus mendorong inovasi produk dan layanan dana pensiun yang pada akhirnya diharapkan memperluas kepesertaan masyarakat.
OJK mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,9 triliun per Juli 2026 dan diproyeksikan tumbuh sekitar 9–11 persen secara tahunan sepanjang 2026.
Melalui skema iuran yang lebih fleksibel, layanan berbasis aplikasi, perluasan kepesertaan pekerja formal dan informal, serta bertambahnya pelaku DPLK, OJK mendorong program dana pensiun menjangkau lebih banyak masyarakat dan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik pada masa pensiun.
- Penulis :
- Shila Glorya




