
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan persiapan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dari sisi struktur organisasi dan regulasi telah dilakukan dengan cukup matang menjelang pelaksanaan fungsi pengawasan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan sejumlah posisi penting dalam satuan kerja (satker) BMKS telah diisi, mulai dari Deputi Komisioner, Kepala Departemen, hingga fungsi-fungsi di bawahnya.
Pejabat yang telah mengisi posisi tersebut selanjutnya tinggal menunggu pelantikan sebelum mulai menjalankan tugas pengawasan BMKS.
“Sebenarnya kalau di dalam, kita sudah mempersiapkan dengan cukup baik. Untuk posisi-posisi kunci di Satker BMKS, kita menyebutnya BMKS, Bursa Mineral dan Komoditas, sudah kita isi. Deputi Komisioner sudah kita isi, Kepala Departemen sudah kita isi, kemudian fungsi-fungsi di bawahnya juga sudah kita isi,” ungkap Friderica yang akrab disapa Kiki setelah menghadiri acara Hari Indonesia Menabung di Bekasi, Jumat.
OJK Siapkan Regulasi Peralihan Pengawasan BMKS
Selain mempersiapkan struktur organisasi dan sumber daya manusia, OJK telah menyiapkan regulasi untuk mendukung operasional sekaligus pengawasan BMKS.
Regulasi tersebut diperlukan seiring dengan peralihan kewenangan pengawasan komoditas strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
OJK antara lain menyiapkan Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur peralihan pengawasan serta POJK terkait pengaturan BMKS.
Dalam proses penyusunannya, OJK harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk mengomunikasikan regulasi tersebut dan meminta persetujuan DPR RI melalui Komisi XI.
“Nanti kita sesuai dengan Undang-Undang P2SK harus dikomunikasikan, dan minta persetujuan dari DPR dalam hal ini Komisi XI,” kata Kiki.
Kesiapan struktur dan regulasi tersebut diharapkan membuat OJK dapat segera menjalankan fungsi pengawasan BMKS setelah jajaran pejabat terkait dilantik dan mulai bertugas.
Sebelumnya, DPR RI menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK periode 2026–2031 melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penetapan tersebut memberikan kepastian terhadap salah satu posisi utama dalam struktur pengawasan BMKS untuk periode 2026–2031.
Daftar Komoditas BMKS Tunggu Perpres
Meski struktur organisasi dan regulasi telah dipersiapkan, OJK belum menetapkan jenis komoditas yang nantinya dapat diperdagangkan melalui BMKS.
Kiki menjelaskan OJK masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar penentuan komoditas yang masuk dalam BMKS.
Perpres tersebut nantinya memuat ketentuan mengenai jenis-jenis komoditas yang dapat diperdagangkan melalui BMKS, sedangkan penentuannya berada dalam kewenangan Presiden.
“Komoditasnya tunggu Perpres ya, ada di situ semua. Itu nanti terserah Bapak Presiden,” ujar Kiki.
Dengan demikian, OJK telah mempersiapkan struktur organisasi dan regulasi BMKS, sementara jenis komoditas yang dapat diperdagangkan masih menunggu ketentuan dalam Peraturan Presiden.
- Penulis :
- Shila Glorya




