
Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka wacana pembangunan hunian tiga hingga empat lantai di atas sungai sebagai alternatif di tengah harga tanah yang semakin mahal dan terbatas.
Maruarar mengatakan konsep tersebut masih akan dikaji secara menyeluruh, terutama dari aspek regulasi, legalitas, konstruksi, biaya, dan kelayakan pembangunan.
“Tolong doakan bagaimana ada terobosan, kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doakan kami. Mungkin sekarang banyak yang bilang tidak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu mustahil, tapi karena tanah makin mahal saya lihat ada kali banyak,” ujar Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Maruarar menegaskan konsep hunian di atas sungai tidak boleh dilaksanakan apabila bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Kita lihat. Kita lihat salah satu idenya begitu. Kita lihat nanti tentu tidak boleh melanggar aturan. Itu kajian nomor satu saya, jangan melanggar aturan,” kata Ara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengatur daerah aliran sungai sebagai wilayah daratan yang menjadi satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya untuk menampung, menyimpan, serta mengalirkan air.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 juga mengatur bangunan yang berada dalam sempadan sungai dapat dinyatakan berstatus quo dan secara bertahap ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Selain persoalan regulasi dan legalitas, pemerintah akan mengkaji kebutuhan konstruksi baja, harga pembangunan, serta berbagai aspek lain sebelum konsep tersebut disampaikan kepada masyarakat.
“Bagaimana doakan mudah-mudahan 2-3 bulan lagi konsepnya saya bisa sampaikan kepada publik, bagaimana hitungan angkanya, bagaimana baja yang dibutuhkan, bagaimana regulasinya. Kita perlu terobosan-terobosan tadi saya katakan mohon doanya,” ujar Ara.
Maruarar mengatakan hasil kajian mengenai hunian di atas sungai ditargetkan dapat dijelaskan kepada publik dalam sekitar dua hingga tiga bulan mendatang.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan memaksakan konsep tersebut apabila hasil perhitungan tidak layak atau masyarakat tidak menyetujuinya.
“Saya tidak mau menjawab pertanyaan ini, tapi tiga bulan lagi saya akan jelaskan. Kalau rakyat setuju, kalau hitungannya masuk kita mainkan, saya tidak akan memaksakan. Saya pikir kita harus berpikir banyak hal-hal yang terobosan untuk kebaikan negara ini,” tegasnya.
Maruarar menyebut semakin mahal dan terbatasnya ketersediaan tanah menjadi salah satu pertimbangan pemerintah membuka wacana kajian hunian di atas sungai.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




