
Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan membedah 2.000 rumah tidak layak huni di Jakarta Utara melalui Program Bedah Rumah yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada September 2026.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan ribuan rumah tersebut akan mendapatkan bantuan renovasi dari pemerintah.
“Untuk wilayah Jakarta Utara, ada sebanyak 2.000 rumah yang akan mendapat bantuan untuk dilakukan pembedahan,” ungkap Maruarar.
Maruarar atau yang akrab disapa Ara menjelaskan jumlah penerima bantuan Program Bedah Rumah di Jakarta meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2025, jumlah rumah di wilayah Jakarta yang memperoleh bantuan Program Bedah Rumah tercatat tidak sampai 200 unit.
Sementara pada 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 10.300 unit rumah di Jakarta mendapatkan bantuan renovasi, termasuk 2.000 rumah di Jakarta Utara.
Pemerintah menargetkan seluruh pelaksanaan Program Bedah Rumah tersebut dapat dirampungkan pada 2026.
“Program bedah rumah ini akan diselesaikan tahun ini,” kata Maruarar.
Maruarar Tinjau Calon Penerima di Cilincing
Untuk memastikan pelaksanaan program tepat sasaran, Maruarar meninjau lokasi Program Bedah Rumah di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis sore, 27 Agustus 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Maruarar mendatangi tiga rumah yang dinilai tidak layak huni dan direncanakan memperoleh bantuan renovasi.
Maruarar juga berdialog langsung dengan para penghuni untuk mengetahui kondisi tempat tinggal sekaligus keadaan warga calon penerima bantuan.
Dalam dialog tersebut, Maruarar menjanjikan proses renovasi rumah akan mulai dilaksanakan pada September 2026.
Maruarar menjelaskan kunjungannya juga bertujuan memverifikasi data calon penerima agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Saya datang untuk mengecek data yang diberikan, benar atau tidak tepat sasaran. Makannya tadi saya minta teman-teman media juga untuk melakukan investigasi, untuk melihat rumahnya layak huni atau tidak layak huni, jadi teman-teman bisa menilai sendiri,” kata Maruarar.
Menurut Maruarar, kondisi warga juga perlu menjadi perhatian karena mereka membutuhkan dukungan selain bantuan renovasi rumah.
“Warganya menurut saya sangat perlu dibantu setelah kita tadi melakukan wawancara dan mendengar profilnya,” ungkap Maruarar.
Setiap Rumah Mendapat Bantuan Rp20 Juta
Program Bedah Rumah merupakan program Kementerian PKP untuk membantu memperbaiki hunian masyarakat yang berada dalam kondisi tidak layak.
Program tersebut merupakan transformasi dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pelaksanaan Program Bedah Rumah diatur melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya mempercepat perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Setiap rumah yang memenuhi persyaratan akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta per unit.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian bahan bangunan, sedangkan Rp2,5 juta digunakan untuk membayar upah pekerja dalam proses renovasi.
Pemerintah juga menyederhanakan tahapan pelaksanaan dan penyaluran bantuan agar proses renovasi dapat berlangsung lebih cepat.
Tahapan pelaksanaan yang sebelumnya mencapai 24 tahap dipangkas menjadi 10 tahap.
Penerima Harus Masuk Desil 1-4 atau Berpenghasilan di Bawah UMP/UMK
Salah satu persyaratan penerima bantuan adalah masyarakat yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki penghasilan di bawah UMP/UMK.
Calon penerima juga harus telah tinggal di rumah yang akan direnovasi selama minimal satu tahun.
Ketentuan tersebut telah dipermudah karena sebelumnya calon penerima diwajibkan tinggal di rumah tersebut selama minimal tiga tahun.
Rumah yang memperoleh bantuan harus menjadi satu-satunya rumah yang ditempati calon penerima serta berada dalam kondisi tidak layak huni.
Status tanah tempat rumah tersebut berdiri juga harus jelas dan tidak sedang dalam sengketa.
Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan perbaikan 2.000 rumah tidak layak huni di Jakarta Utara dapat dipercepat dengan bantuan Rp20 juta per unit serta mekanisme penyaluran yang lebih sederhana.
- Penulis :
- Shila Glorya




