HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Merevisi Perpres Dana Perkebunan untuk Memperkuat Pembiayaan Pekebun Swadaya

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Merevisi Perpres Dana Perkebunan untuk Memperkuat Pembiayaan Pekebun Swadaya
Foto: Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Pangan Widiastuti memberikan keterangan kepada wartawan seusai Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Jumat 28/8/2026 (sumber: ANTARA/Aria Ananda)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Pangan menyatakan revisi Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan sedang dalam proses harmonisasi sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola pembiayaan sektor perkebunan di Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan Widiastuti mengatakan perubahan regulasi tersebut juga berkaitan dengan penguatan dukungan pembiayaan bagi pekebun swadaya.

“Dalam mendukung pembiayaan sektor ini, termasuk skema bagi petani swadaya, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan proses harmonisasi untuk perubahan Peraturan Presiden Nomor 132,” ungkap Widiastuti dalam Regional Learning Forum on Sustainable Commodities di Jakarta, Jumat.

Pekebun Swadaya Menjadi Perhatian Pemerintah

Menurut Widiastuti, penyelesaian regulasi mengenai pengelolaan dana perkebunan perlu dilakukan beriringan dengan penguatan pembinaan dan peningkatan akses pembiayaan bagi pekebun swadaya.

“Regulasi mungkin bisa kita selesaikan, tetapi sisi pembinaan di smallholder, finance, dan lainnya menjadi juga satu perhatian,” ungkapnya.

Istilah smallholder merujuk pada pekebun skala kecil, sedangkan finance merujuk pada aspek pembiayaan.

Perhatian terhadap pekebun swadaya dinilai penting karena sekitar 40 persen lahan kelapa sawit nasional dikelola kelompok tersebut.

Besarnya peran pekebun swadaya mendorong pemerintah memperkuat skema dukungan pembiayaan yang lebih mudah diakses sebagai bagian dari penataan sektor perkebunan berkelanjutan.

Kemenko Pangan juga mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga agar pembangunan berbagai komoditas memberikan manfaat bagi petani, pelaku usaha, masyarakat, serta lingkungan.

Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.

Perpres tersebut mengatur penggunaan dan pengelolaan dana perkebunan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi, peremajaan, serta penyediaan sarana dan prasarana perkebunan.

Regulasi itu juga menjadi landasan perubahan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Perubahan tersebut sekaligus memperluas cakupan pengelolaan dana yang sebelumnya berfokus pada kelapa sawit menjadi mencakup komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Pemerintah Meningkatkan Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, luas perkebunan kelapa sawit nasional hingga 2025 mencapai sekitar 16,83 juta hektare.

Dari jumlah tersebut, sekitar 6,93 juta hektare merupakan perkebunan rakyat yang melibatkan sekitar 3,04 juta pekebun.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah telah meningkatkan dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp60 juta per hektare.

Pemerintah juga menetapkan target peremajaan melalui Program PSR seluas 50.000 hektare pada 2026.

Pada Juli 2026, BPDP menyalurkan pendanaan Program PSR Tahap V senilai Rp168,16 miliar untuk perkebunan dengan luas mencapai 2.802,73 hektare.

Penyaluran dana tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan 19 kelembagaan pekebun dan sejumlah perbankan.

BPDP mengoptimalkan penggunaan aplikasi PSR Online dan Smart-PSR dalam proses penyaluran dana tersebut.

Kedua aplikasi digunakan untuk mendukung proses verifikasi, pemantauan, evaluasi, dan penyaluran dana agar pelaksanaannya berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Widiastuti menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pembangunan komoditas dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tata kelola, keberlanjutan, dan peningkatan daya saing nasional.

“Pemerintah terus memperkuat kebijakan pembangunan komoditas yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penguatan tata kelola, penerapan prinsip berkelanjutan, dan peningkatan daya saing nasional,” ungkap Widiastuti.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026