HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Eksportir Tambang Bisa Tempatkan 30 Persen Selama Tiga Bulan

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA, Eksportir Tambang Bisa Tempatkan 30 Persen Selama Tiga Bulan
Foto: Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Pantau - Pemerintah memberikan relaksasi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria dengan kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan mulai 1 September 2026.

Kebijakan tersebut diatur melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 dan berbeda dari ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan relaksasi tersebut memiliki tiga sasaran utama bagi perekonomian dan pengembangan sektor sumber daya alam.

"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA," kata Susiwijono.

Sebanyak 64 Eksportir Penuhi Kriteria Relaksasi

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan.

Hasil pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari jumlah tersebut memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A.

Fasilitas diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra, serta pemegang saham tersebut mempunyai kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Pemerintah menetapkan Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada sebagai lima negara mitra yang memenuhi kriteria.

"Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia," ujar Susiwijono.

Pemerintah Tetapkan 15 Bank Devisa

Selain memperoleh relaksasi besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir yang menggunakan fasilitas tersebut dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Fasilitas khusus tersebut bersifat opsional bagi eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan dan mulai diberlakukan pada 1 September 2026.

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir.

Eksportir yang tidak menyampaikan surat pernyataan tersebut secara otomatis dinyatakan memilih menggunakan fasilitas khusus DHE SDA.

Eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas tetap mengikuti PP Nomor 2 Tahun 2026, yakni penempatan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada Bank Devisa BUMN untuk pertambangan nonmigas dan sedikitnya 30 persen selama minimal tiga bulan untuk pertambangan migas.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026