
Pantau - Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengubah regulasi pemberian bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) agar buruh tani yang tidak memiliki sawah dapat menjadi penerima prioritas bantuan pemerintah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain dan tidak mempunyai sarana produksi pertanian sendiri.
Amran menegaskan perubahan regulasi bantuan alsintan tersebut telah ditandatangani sehingga buruh tani tanpa sawah dapat memperoleh alat mesin pertanian, pompa, serta berbagai peralatan pertanian lainnya.
“Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat,” ungkap Amran.
Kebijakan baru tersebut menjadi langkah Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memperluas pemerataan manfaat modernisasi pertanian hingga kepada kelompok buruh tani.
Buruh Tani Bisa Bentuk Kelompok untuk Mengakses Alsintan
Melalui regulasi baru tersebut, buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain dapat membentuk kelompok untuk mengakses bantuan alsintan dari pemerintah.
Alsintan yang diterima nantinya harus dikelola secara produktif oleh kelompok buruh tani sehingga dapat menjadi sumber pendapatan bagi para anggotanya.
Amran mengatakan perubahan kebijakan tersebut dilakukan setelah dirinya melihat langsung kondisi buruh tani saat melakukan kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat.
Dalam kunjungan tersebut, Amran menemukan buruh tani yang hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp30 ribu per hari dengan kesempatan bekerja sekitar dua hingga tiga kali dalam satu pekan.
Pemerintah menilai kondisi tersebut perlu diubah dengan membuka akses buruh tani terhadap sarana produksi pertanian yang dapat digunakan sebagai modal usaha.
Selama ini, kepemilikan lahan dan keanggotaan dalam kelompok tani menjadi salah satu faktor yang membuat petani pemilik lahan lebih mudah memperoleh bantuan, sedangkan buruh tani yang terlibat langsung dalam proses produksi kerap tidak mempunyai sarana produksi sendiri.
“Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat,” kata Amran.
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, Amran meminta penyuluh pertanian lapangan (PPL) turun langsung mendata buruh tani yang belum tergabung dalam kelompok sekaligus membantu pembentukan kelompok baru.
Setelah kelompok terbentuk, pengajuan bantuan dapat dikirimkan kepada Kementan untuk menjalani proses verifikasi sebelum alsintan diberikan.
Pengajuan dapat dilakukan secara online, sementara penyaluran bantuan tetap dilakukan setelah kelompok calon penerima lolos tahapan verifikasi.
“Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi. Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini,” ujar Amran.
Pemerintah tidak mensyaratkan kelompok buruh tani memiliki anggota dalam jumlah besar karena kelompok beranggotakan sekitar 10 orang dapat diajukan sebagai calon penerima sepanjang memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi lapangan.
Jenis alsintan yang dapat diberikan antara lain pompa, alat panen, traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), serta peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha jasa pertanian.
Alsintan Didorong Menjadi Sumber Pendapatan Baru
Pemerintah menegaskan bantuan alsintan tidak ditujukan hanya untuk menjadi aset yang disimpan, tetapi harus dikelola secara produktif untuk menciptakan sumber pendapatan baru bagi kelompok buruh tani.
Buruh tani dapat menggunakan alsintan untuk menyediakan jasa pengolahan lahan, penanaman, pemanenan, maupun pelayanan kebutuhan pertanian lainnya kepada petani di wilayah masing-masing.
Amran memberikan gambaran bahwa buruh tani dengan upah Rp30 ribu dan hanya bekerja dua kali dalam seminggu memperoleh pendapatan sekitar Rp240 ribu dalam satu bulan.
Dengan akses terhadap alsintan, buruh tani diharapkan mampu meningkatkan penghasilan melalui pelayanan jasa pertanian, termasuk menyewakan alat seperti combine harvester kepada petani.
“Bayangkan pendapatannya Rp30 ribu, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp240 ribu. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp5 juta per bulan saja (dengan menyewakan alsintan seperti combine harvester) sudah bagus. Dari pada (pendapatan hanya) Rp240 ribu,” ungkap Amran.
Menurut Amran, pengelolaan alsintan tersebut juga berpotensi menciptakan ekosistem ekonomi baru di tingkat desa sehingga buruh tani tidak lagi hanya bergantung pada kesempatan bekerja sebagai tenaga harian.
Melalui skema tersebut, buruh tani dapat mempunyai sarana usaha yang menghasilkan pendapatan dari pelayanan jasa pertanian sekaligus ikut mendorong transformasi menuju pertanian modern.
Amran menegaskan perubahan regulasi bantuan alsintan merupakan bagian dari upaya pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar transformasi dari pertanian tradisional menuju pertanian modern dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil hingga ke pelosok.
- Penulis :
- Leon Weldrick




