HOME  ⁄  Ekonomi

Satgas PASTI Menghentikan YWWSDC dan RTHAE atas Dugaan Investasi Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satgas PASTI Menghentikan YWWSDC dan RTHAE atas Dugaan Investasi Ilegal
Foto: (Sumber :Pemprov Kepri dan Satgas PASTI perkuat edukasi masyarakat dalam upaya mencegah entitas keuangan ilegal. (ANTARA/Ogen).)

Pantau - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Kedua entitas tersebut diketahui tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), meski mengklaim memiliki izin di luar negeri dan sedang mengurus perizinan di OJK.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang dalam proses mengurus izin OJK.

"Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan," ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

YWWSDC Tawarkan Investasi Aset Kripto

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.

Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.

Satgas PASTI Temukan Ketidaksesuaian Izin

Satgas PASTI juga menemukan kegiatan usaha YWWSDC tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Selain persoalan perizinan usaha, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026