HOME  ⁄  Ekonomi

BI Pastikan Likuiditas Perbankan Memadai, tetapi Penyebarannya Belum Merata

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BI Pastikan Likuiditas Perbankan Memadai, tetapi Penyebarannya Belum Merata
Foto: Tangkapan Layar - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis 3/9/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan likuiditas industri perbankan secara umum masih tersedia pada tingkat yang memadai, tetapi penyebarannya belum merata di antara bank.

Kondisi tersebut salah satunya tercermin dari perbedaan loan to deposit ratio (LDR) masing-masing bank.

"Likuiditas itu sebenarnya ada. Tapi tinggal sekarang kalau kita bicara likuiditas, penyebarannya merata atau tidak," kata Destry dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Kamis.

Kecukupan likuiditas perbankan secara industri antara lain terlihat dari rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) yang masih berada pada kisaran 23-24 persen.

BI Pantau Likuiditas hingga Tingkat Bank

Kondisi likuiditas juga dipantau melalui perkembangan suku bunga IndONIA, yakni suku bunga overnight di Pasar Uang Antarbank (PUAB).

Destry menjelaskan IndONIA sebelumnya sempat mencapai level tertinggi sebesar 6,5 persen sebelum turun menjadi 5,9 persen dan kini sedikit meningkat ke kisaran 6 persen.

Meski kembali meningkat, posisi IndONIA saat ini masih berada di bawah peak level atau level tertinggi sebelumnya.

BI juga memperhatikan perkembangan uang beredar atau M0 (base money) sebagai indikator kondisi likuiditas.

BI terus berkoordinasi erat dengan Menteri Keuangan untuk memastikan pertumbuhan M0 tetap berada pada level dua digit.

Untuk mengetahui pemerataan likuiditas, BI mencermati kondisi setiap bank dan pemanfaatan likuiditas yang tersedia, termasuk melalui LDR masing-masing bank.

Menurut Destry, bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) saat ini memiliki LDR relatif tinggi, antara lain karena pertumbuhan kredit yang cukup besar.

"Kalau kita lihat, LDR bank-bank itu tidak merata. Jadi artinya di sini kita lihat likuiditas yang ada di industri itu segmented, jadi tidak terdistribusi secara merata," kata Destry.

Kondisi tersebut menunjukkan likuiditas yang tersedia secara keseluruhan dalam industri perbankan masih tersegmentasi di antara bank.

Pada Juli 2026, kredit perbankan tumbuh 13,6 persen, sedangkan DPK tumbuh 11,21 persen.

Perbedaan tersebut menunjukkan pertumbuhan kredit telah melampaui pertumbuhan DPK.

"Kalau sebelumnya di periode sebelumnya, DPK itu selalu tumbuh di atas kredit. Tapi belakangan kredit itu sudah tumbuh melebihi DPK," kata Destry.

BI memberikan perhatian terhadap bank yang mencatat pertumbuhan kredit lebih cepat, termasuk bank yang mengalami penurunan DPK.

Pemantauan dilakukan secara granular untuk mengetahui secara lebih terperinci bank yang mengalami likuiditas ketat maupun memiliki likuiditas berlebih.

"Jadi kami di Bank Indonesia sekarang analisa itu benar-benar kita lihat secara granular, kita lihat bank-bank mana yang memang likuiditasnya tight dan mana yang overliquid," kata Destry.

BI Terapkan Insentif Likuiditas Mulai September 2026

Destry juga menyoroti pertumbuhan kredit yang hingga kini masih banyak didorong oleh state-led growth, meskipun kontribusi kelompok swasta mulai meningkat, khususnya swasta non-Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Menurut BI, intermediasi perbankan dan likuiditas merupakan dua aspek yang saling berkaitan sehingga segmentasi likuiditas membutuhkan kebijakan yang dapat mendorong distribusi lebih merata.

"Jadi artinya kami di Bank Indonesia memahami problem ini, sehingga kita perlu suatu kebijakan yang memang akhirnya sifatnya targeted," kata Destry.

Untuk mengatasi segmentasi tersebut, BI mulai menjalankan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang pada 1 September 2026.

Insentif diberikan kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan KLM dan diberikan melalui mekanisme pengurangan giro bank di BI.

Insentif tersebut ditujukan untuk membantu mengatasi segmentasi sekaligus mendorong distribusi likuiditas perbankan yang lebih baik.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026