HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenhub Mulai Bahas RUU Sistranas untuk Satukan Empat Moda Transportasi Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhub Mulai Bahas RUU Sistranas untuk Satukan Empat Moda Transportasi Nasional
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen Intram) Kemenhub Risal Wasal (kiri), Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) Odo R.M. Manuhutu (tengah) dalam Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian di Jakarta, Senin (7/9/2026). ANTARA/HO-Kemenhub.)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) melalui Panitia Antarkementerian (PAK) untuk memperkuat integrasi transportasi sekaligus membangun landasan hukum penyelenggaraan transportasi nasional yang terpadu.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal mengatakan pembahasan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan RUU Sistranas yang diprakarsai pemerintah.

"Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Transportasi Nasional melalui Panitia Antarkementerian (PAK)," kata Risal di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pembahasan diawali melalui Kick Off Meeting dan Rapat Panitia Antarkementerian yang berlangsung pada 7-9 September 2026 dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

RUU Sistranas Disiapkan Jadi Payung Hukum

Kemenhub menyusun RUU Sistranas untuk menjawab sejumlah persoalan transportasi nasional, mulai dari fragmentasi regulasi, perencanaan yang belum terpadu, koordinasi lintas moda yang belum optimal, hingga integrasi antarmoda yang masih terbatas.

Persoalan lain mencakup pembagian kewenangan yang belum sepenuhnya sinkron, digitalisasi yang masih berjalan secara parsial, serta sistem logistik yang belum efisien.

“RUU Sistranas merupakan Umbrella Act dalam bentuk Undang-Undang yang mengakomodasi kebutuhan strategis demand nasional dan global,” ucap Risal.

RUU Sistranas diposisikan sebagai undang-undang payung untuk mengintegrasikan berbagai moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional tanpa menggantikan undang-undang sektoral yang telah berlaku.

“RUU ini bukan menggantikan seluruh UU sektoral. RUU ini merupakan payung hukum yang mengintegrasikan seluruh moda transportasi ke dalam satu Sistem Transportasi Nasional,” beber Risal.

Sistem tersebut dirancang menyinergikan kebijakan, kelembagaan, jaringan, sarana dan prasarana, simpul transportasi, pelayanan, teknologi, data dan informasi, sumber daya manusia, serta pendanaan.

Konsep RUU Sistranas juga diarahkan untuk menyatukan layanan transportasi penumpang dan barang atau rantai pasok (supply chain) dengan mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan, optimalisasi aset strategis, serta pemanfaatan data.

“Penyusunan RUU Sistranas mempertimbangkan masukan pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi secara efektif dan efisien,” tutur Risal.

Empat Moda Transportasi Akan Diintegrasikan

Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R.M. Manuhutu mengatakan RUU Sistranas perlu memastikan integrasi transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian dalam satu sistem terpadu.

Regulasi tersebut juga dipersiapkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi transportasi, termasuk kendaraan otonom (autonomous vehicle), sehingga sistem transportasi nasional dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Pembahasan lintas kementerian dan lembaga dilakukan karena transportasi berkaitan dengan berbagai sektor, mulai dari pembangunan wilayah, ekonomi dan logistik, infrastruktur, energi, pembiayaan, hingga digitalisasi.

Substansi yang dibahas juga mencakup keselamatan dan keamanan, pelayanan, sistem logistik nasional, transportasi di daerah tertinggal, ketahanan transportasi, lingkungan hidup, sumber daya manusia, pendanaan, serta tata kelola.

Pembahasan melalui PAK sekaligus menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk mengusulkan RUU Sistranas masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Pemerintah menargetkan regulasi tersebut dapat memperkuat fondasi bagi sistem transportasi nasional yang terintegrasi, berkelanjutan, berketahanan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026