HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Perkuat Pemastian Produk Halal untuk Mendukung Kedaulatan Pangan Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

BPJPH Perkuat Pemastian Produk Halal untuk Mendukung Kedaulatan Pangan Nasional
Foto: (Sumber :Foto Arsip - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan memberikan keterangan kepada awak media di Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026). ANTARA/M.Sahbainy Nasution.)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai pemastian kehalalan produk menjadi salah satu unsur penting dalam memperkuat pembangunan kedaulatan pangan nasional sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kedaulatan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan pangan, tetapi juga kemampuan negara memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, kesehatan, mutu, dan halal.

“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat. Karena itu, sistem Jaminan Produk Halal menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kedaulatan pangan kita,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Haikal, kejelasan status halal memberikan kepastian kepada masyarakat dalam menentukan produk yang akan dikonsumsi.

Bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal juga memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus menjadi nilai tambah untuk meningkatkan daya saing produk.

Ekosistem Halal Nasional Diperkuat

Haikal mengatakan penguatan sistem Jaminan Produk Halal (JPH) dapat mendorong pertumbuhan ekosistem halal nasional melalui kegiatan sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, dan berbagai layanan pendukung lainnya.

Aktivitas tersebut dinilai memiliki potensi menciptakan kegiatan ekonomi sekaligus menghasilkan nilai tambah baru bagi industri halal nasional.

BPJPH juga menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan produk halal dari luar negeri yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan JPH.

“Oleh karena itu, penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tidak hanya menjadi penguatan aspek regulasi, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem halal nasional yang semakin kuat, kredibel, dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global,” ujar Haikal.

Produk Impor Masuk Pengawasan Wajib Halal

Pemastian kesesuaian produk halal luar negeri juga menjadi bagian dari implementasi Wajib Halal Oktober 2026 untuk memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan.

Tata kelola tersebut mencakup pengakuan sertifikat halal luar negeri, mekanisme pemastian kesesuaian, serta pengawasan terhadap produk.

“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri,” kata Haikal.

“Ketika sistem halal kita kuat, masyarakat terlindungi, dunia usaha mendapatkan kepastian, pangan yang beredar memenuhi standar halal dan sehat, dan industri halal nasional semakin kuat,” ujarnya menambahkan.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026