
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat kesiapan sektor hulu, industri pengolahan, sertifikasi, pengawasan, hingga pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjelang implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan pengawasan disiapkan untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan sesuai ketentuan.
"Pengawasan Jaminan Produk Halal kita siapkan untuk memastikan implementasi Wajib Halal berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha," kata Chuzaemi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
BPJPH juga menyoroti kesiapan rumah potong hewan dan rumah potong unggas (RPH/RPU) sebagai bagian dari sektor hulu yang mendukung implementasi Wajib Halal.
Pemerintah Selaraskan Data dan Mitigasi Hambatan
Chuzaemi mengatakan penyelarasan data antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk memetakan daerah yang membutuhkan percepatan serta menentukan bentuk dukungan dalam pemenuhan sertifikasi halal.
BPJPH sebelumnya menggelar rapat koordinasi bersama Kantor Staf Presiden (KSP), kementerian koordinator, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait sebagai bagian dari konsolidasi pemerintah.
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 merupakan agenda prioritas pemerintah yang membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga.
"Sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga menjadi kunci untuk memastikan kebijakan Wajib Halal berjalan efektif," katanya.
Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk memitigasi berbagai potensi hambatan agar aktivitas dan pertumbuhan dunia usaha tetap berlangsung secara optimal.
"Sinergi diperlukan untuk menyelaraskan kebijakan, dan memastikan langkah mitigasi dilakukan secara tepat untuk mengantisipasi potensi hambatan, sehingga implementasi Wajib Halal memberikan implikasi positif dalam memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan bagi konsumen, sekaligus mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan," ujar Aqil.
Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Diperkuat
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin mengatakan penguatan sertifikasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pelaku usaha menghadapi Wajib Halal Oktober 2026.
"Penguatan dilakukan melalui optimalisasi berbagai skema sertifikasi halal seperti fasilitasi pelaku usaha melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, yang didukung penguatan ekosistem, pemanfaatan data, dan sebagainya," ujarnya.
BPJPH menyiapkan langkah tersebut melalui kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta penguatan ekosistem dan pemanfaatan data.
Persiapan lintas sektor tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha, perlindungan kepada konsumen, dan mendukung pertumbuhan usaha berkelanjutan saat Wajib Halal diterapkan pada Oktober 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




