
Pantau - PT Gudang Garam Tbk mencatat pangsa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek klobot (SKL) meningkat dari 27,1 persen pada 2023 menjadi 33,4 persen pada semester I 2026 di tengah pergeseran konsumsi masyarakat menuju produk rokok dengan harga lebih rendah.
Direktur Gudang Garam Heru Budiman mengatakan harga SKT relatif lebih murah dibandingkan sigaret kretek mesin (SKM), salah satunya karena perbedaan beban cukai antarkategori produk.
“Sehingga harga rokok SKT itu menjadi relatif lebih murah,” kata Heru dalam Public Expose Live 2026 secara daring di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Data perseroan menunjukkan volume industri rokok secara keseluruhan pada Januari-Juni 2026 turun 6,8 persen menjadi 105,1 miliar batang dari 112,8 miliar batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan volume SKT dan SKL tercatat sebesar 2,9 persen, sementara SKM high tar turun 10,3 persen dan SKM low tar berkurang 6 persen.
Volume sigaret putih mesin dan sigaret putih tangan pada periode yang sama juga tercatat turun sebesar 7,2 persen.
Tekanan Daya Beli Dorong Konsumen Cari Rokok Lebih Murah
Heru menilai harga menjadi salah satu pertimbangan konsumen, khususnya masyarakat berpendapatan menengah ke bawah yang menurut perseroan masih menghadapi tekanan daya beli.
“Di mana kelas menengah ke bawah tidak mengalami perbaikan dalam daya beli mereka. Konsumen yang di menengah ke bawah, tentunya berusaha untuk mencari alternatif yang lebih murah,” ujarnya.
Materi Gudang Garam menunjukkan perbedaan beban fiskal antara SKM dan SKT semakin lebar dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2026, total cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak rokok yang dicantumkan perseroan mencapai Rp19.071 untuk setiap kemasan 12 batang SKM Golongan I, sedangkan SKT sebesar Rp6.837.
Sebagai perbandingan, pada 2018 total beban tersebut masing-masing tercatat Rp9.221 untuk SKM Golongan I dan Rp4.893 untuk SKT.
Gudang Garam Soroti Fenomena Downtrading
Direktur Gudang Garam Istata Siddharta mengatakan perbedaan harga antarproduk turut mendorong fenomena downtrading atau perpindahan konsumen dari produk berharga lebih tinggi ke produk yang lebih terjangkau.
“Dengan perbedaan diferensial cukai golongan I, golongan II, serta rokok ilegal yang praktis tidak bayar cukai, akan terjadi downtrading,” ucap Istata.
Menurut Istata, perpindahan konsumsi dapat terjadi dari produk Golongan I menuju Golongan II maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Namun, Gudang Garam menyatakan tidak memiliki data untuk mengukur besarnya konsumsi yang berpindah ke rokok ilegal.
“Apakah itu penurunan volume yang riil yang dikonsumsi oleh seluruh masyarakat? Atau itu sebetulnya penurunan volume yang akhirnya berpindah ke rokok ilegal? Itu pertanyaan yang tidak bisa kami jawab,” ungkapnya.
Pemerintah mempertahankan tarif cukai hasil tembakau pada 2026 dengan pertimbangan menjaga stabilitas industri, sementara pengawasan terhadap penerimaan negara dan peredaran rokok ilegal terus diperkuat.
Hingga 31 Juli 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercatat menggagalkan peredaran sekitar 1,2 miliar batang rokok ilegal atau meningkat 100 persen dibandingkan sekitar 600 juta batang pada periode yang sama tahun sebelumnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan




