
Pantau - Bea Cukai Kendari bersama personel Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) mengamankan 18.960 batang rokok ilegal dalam operasi gabungan yang digelar di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, pada Agustus 2026.
Operasi pengawasan tersebut menyasar 12 toko dan menemukan ribuan batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai selama Agustus 2026.
Kegiatan itu bertujuan menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal.
Petugas Periksa Rokok yang Dijual di Wakatobi
Selain melakukan pengawasan, tim gabungan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Dalam pelaksanaannya, tim memberikan sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap produk hasil tembakau yang diperjualbelikan,” ujar Mukhlis.
Dari penindakan terhadap 12 toko di Kabupaten Wakatobi, petugas mengamankan 948 bungkus atau setara dengan 18.960 batang rokok ilegal.
Rokok yang diamankan terdiri atas jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dengan berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp28,3 juta dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp18,46 juta.
Barang Bukti Dibawa ke Bea Cukai Kendari
Ribuan batang rokok tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Seluruh barang bukti hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan lebih lanjut,” ujar Mukhlis.
Sinergi Bea Cukai Kendari dan POM AL melalui operasi pengawasan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Wakatobi.
Selain penindakan, Bea Cukai Kendari terus memberikan edukasi agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan berpartisipasi dengan melaporkan peredarannya kepada petugas.
- Penulis :
- Aditya Yohan




