
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan pengawasan terhadap peredaran obat tidak dapat dikompromikan karena penggunaan obat tanpa pengelolaan tenaga yang kompeten berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Putih menilai sarana perdagangan modern saat ini memiliki ruang untuk mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas di bawah pengawasan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang telah mengikuti pelatihan tertentu.
Namun, dalam implementasinya, Putih menyebut masih banyak obat yang mengandung bahan berbahaya beredar secara grosir.
Persoalan tersebut disampaikan Putih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Ikatan Apoteker Jawa Barat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
"Sekarang peraturannya banyak yang terbentur antara Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 yang harus didukung oleh tenaga kefarmasian. Sedangkan BPOM mengeluarkan peraturan nomor 5 tahun 2026 yang harus didukung oleh faktor pendukung lainnya tanpa tenaga kefarmasian, sehingga dikhawatirkan akan mengancam keselamatan masyarakat," imbuhnya.
Penggunaan Obat Tak Tepat Berisiko Fatal
Putih menjelaskan obat secara molekuler memiliki karakteristik berbeda dibandingkan produk konsumsi umum sehingga membutuhkan pengelolaan secara khusus.
Penggunaan obat secara tidak tepat, menurutnya, dapat menyebabkan kegagalan terapi, efek samping serius, interaksi obat berbahaya, resistensi antimikroba, hingga kematian.
Karena risiko tersebut, obat perlu dikelola oleh tenaga kompeten yang memiliki tanggung jawab profesional secara jelas.
Putih berpandangan pelayanan kefarmasian bukan sekadar proses memindahkan obat dari rak kepada konsumen.
Setiap obat membutuhkan proses verifikasi keamanan, edukasi kepada pengguna, serta pemantauan terhadap kemungkinan efek samping.
Menurutnya, apabila fungsi tersebut dialihkan kepada tenaga nonkefarmasian yang hanya memiliki sertifikat pelatihan, akuntabilitas profesional berpotensi menjadi tidak jelas.
Komisi IX Akan Bahas Aturan dengan Kemenkes dan BPOM
Putih mengatakan Komisi IX DPR RI akan membahas persoalan regulasi tersebut bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kedepannya kami akan segera berdiskusi dengan Kemenkes dan BPOM terkait benturan peraturan yang ada. Mengingat, peredaran obat-obatan ini menjadi hal yang krusial karena dapat dikonsumsi langsung dengan masyarakat," imbuhnya.
Pembahasan tersebut akan menyoroti ketentuan terkait tenaga kefarmasian dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang dinilai memiliki perbedaan dalam pengaturan tenaga pendukung pengelolaan obat.
Putih menekankan pengawasan peredaran obat menjadi persoalan krusial karena produk tersebut dapat dikonsumsi langsung oleh masyarakat dan berisiko terhadap kesehatan apabila tidak dikelola secara tepat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




