HOME  ⁄  Ekonomi

Pemangkasan Dana Bagi Hasil 2026 Picu Polemik, Pemerintah Didorong Percepat Pembayaran Hak Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemangkasan Dana Bagi Hasil 2026 Picu Polemik, Pemerintah Didorong Percepat Pembayaran Hak Daerah
Foto: (Sumber :Warga mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Fakir Miskin di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (30/7/2026). Pemerintah Kota Kediri menyalurkan BLT Fakir Miskin yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 kepada 2.797 fakir miskin masing-masing sebesar Rp1 juta guna membantu perekonomian masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/abs.)

Pantau - Penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam Transfer ke Daerah (TKD) 2026 memicu kritik sejumlah pemerintah daerah karena pemangkasan dinilai berpotensi memengaruhi kapasitas fiskal dan pelayanan publik di daerah.

Total belanja TKD 2026 ditetapkan Rp692,99 triliun atau turun 24,6 persen dibandingkan Rp919,8 triliun pada tahun sebelumnya, sedangkan pos DBH mengalami koreksi sekitar 69,5 persen.

Kalimantan Timur disebut menghadapi potensi pemangkasan hingga 75 persen, sementara transfer pusat ke Kalimantan Selatan menyusut dari Rp4,5 triliun menjadi Rp2,2 triliun.

DKI Jakarta juga mengoreksi APBD dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun setelah proyeksi DBH dipangkas dari target Rp15 triliun menjadi sekitar Rp11 triliun.

Ketua PB HMI Bidang Otonomi Daerah Maryadi Sirat menilai penurunan DBH perlu dilihat berdasarkan karakter instrumen tersebut yang berkaitan langsung dengan realisasi penerimaan negara dari pajak, minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, kehutanan, hingga cukai hasil tembakau.

Perbedaan Aturan Perhitungan DBH Jadi Sorotan

Berbeda dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang berbentuk block grant untuk mengurangi kesenjangan fiskal antardaerah, nilai DBH dapat berubah mengikuti realisasi penerimaan negara dari sektor yang dibagihasilkan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 menetapkan penyaluran DBH mengacu pada realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada tahun berjalan.

APBN 2026 sendiri merancang defisit sebesar 2,68 persen terhadap PDB atau masih berada di bawah batas 3 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Namun, mekanisme tersebut dinilai menimbulkan persoalan karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya atau T-1.

Perbedaan basis perhitungan tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintah daerah dalam menyusun APBD.

Kurang Bayar DBH Disebut Capai Rp70,2 Triliun

Data yang mengemuka dalam rapat dengan DPR pada masa reses akhir Juli 2026 menyebut kurang bayar DBH neto pemerintah pusat mencapai sekitar Rp70,2 triliun kepada 413 daerah.

Daerah tersebut terdiri atas 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota.

Besarnya kurang bayar menjadi perhatian karena DBH turut berkaitan dengan kemampuan daerah memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan standar pelayanan minimal bidang pendidikan serta kesehatan.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah melakukan pembayaran kurang bayar DBH secara bertahap ketika ruang fiskal tersedia, termasuk kepada Provinsi Maluku pada Agustus 2026.

Pemerintah Didorong Tempuh Tiga Langkah

Maryadi mendorong pemerintah pusat mempercepat penyelesaian kurang bayar DBH berdasarkan kemampuan fiskal dengan jadwal pembayaran yang transparan dan dapat diverifikasi pemerintah daerah.

Pemerintah juga didorong melakukan harmonisasi formal antara ketentuan UU APBN dan UU HKPD agar basis penghitungan DBH tidak berubah-ubah dan menimbulkan ketidakpastian pada tahun anggaran berikutnya.

Langkah berikutnya adalah membuka konsultasi lebih awal dengan daerah melalui Dewan Perwakilan Daerah, Badan Anggaran DPR, maupun asosiasi pemerintah daerah sebelum besaran DBH ditetapkan.

Menurut Maryadi, disiplin anggaran untuk menjaga kesehatan fiskal nasional perlu berjalan bersama kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pemerintah daerah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026