HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Pastikan Restitusi Pajak Selektif dan Terukur, Pengusaha Soroti Dampaknya terhadap Arus Kas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DJP Pastikan Restitusi Pajak Selektif dan Terukur, Pengusaha Soroti Dampaknya terhadap Arus Kas
Foto: Arsip - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 27/3/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto memastikan pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak dilakukan secara selektif, terukur, terencana, dan terarah dengan mempertimbangkan kepatuhan wajib pajak.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons dugaan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menahan pembayaran restitusi pajak milik sejumlah perusahaan.

"Restitusi itu memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh," ungkap Bimo setelah menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan Republik Indonesia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.

DJP Sebut Restitusi Masih Diperiksa Sesuai SOP

Bimo menjelaskan restitusi pajak milik sejumlah perusahaan saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan.

Menurut dia, proses pemeriksaan restitusi memiliki standar dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi DJP.

"Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP," kata Bimo.

Kebijakan restitusi pajak ke depan juga akan mengikuti arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara serta mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dan kondisi fiskal pemerintah.

Bimo menyebut DJP perlu mempertimbangkan kebutuhan pendanaan pembangunan sekaligus pengelolaan defisit agar postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap kuat.

"Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan," ungkap Bimo.

Apindo Soroti Dampak Restitusi terhadap Arus Kas Perusahaan

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap Kementerian Keuangan maupun DJP menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan persoalan restitusi pajak.

Shinta menilai restitusi memiliki arti penting bagi pelaku usaha karena dana tersebut berkaitan langsung dengan kondisi arus kas dan keberlangsungan kegiatan perusahaan.

"Harapan kami semoga juga bisa diselesaikan (restitusi). Tentunya ini akan sangat dibebankan ya untuk perusahaan, terutama dari segi arus kas. Karena restitusi itu sangat penting untuk mereka bisa menjalankan usaha," kata Shinta.

Restitusi Pajak Dapat Dilakukan dalam Dua Kondisi

Berdasarkan penjelasan pada laman resmi DJP, restitusi pajak dapat dilakukan dalam dua kondisi.

Kondisi pertama merupakan pengembalian atas pembayaran pajak yang sebenarnya tidak terutang, yakni ketika wajib pajak telah melakukan pembayaran meski berdasarkan ketentuan yang berlaku pajak tersebut tidak perlu dibayarkan.

Kondisi kedua adalah pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Restitusi dalam kondisi kedua dapat diajukan apabila jumlah pajak yang telah dibayarkan wajib pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026