HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi Mulai 1 Januari 2027

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

OJK Targetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Beroperasi Mulai 1 Januari 2027
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi didampingi Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 15/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi berharap penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dapat terealisasi mulai 1 Januari 2027 untuk meningkatkan nilai dan daya saing komoditas strategis Indonesia.

Friderica menyebut pembentukan BMKS membawa pesan penting bagi perekonomian nasional, terutama dalam memperkuat nilai mineral dan komoditas strategis Indonesia.

"Pembentukan BMKS ini membawa pesan yang sangat penting bagi perekonomian kita, yaitu khususnya untuk memperkuat nilai dan daya saing mineral dan komoditas strategis di Indonesia," ungkap Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa.

OJK Siapkan Regulasi dan Pengawasan BMKS

Dalam proses persiapan pembentukan BMKS, OJK telah melakukan koordinasi secara beriringan dengan berbagai instansi terkait.

Sejak 12 Juni 2026, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia telah dibentuk sebagai salah satu langkah untuk mempercepat realisasi penyelenggaraan BMKS.

Satgas tersebut terdiri atas sejumlah instansi, termasuk Badan Industri Mineral, OJK, Bank Indonesia, dan Danantara.

Selain melakukan koordinasi lintas instansi, OJK mempersiapkan perangkat internal untuk mendukung pembentukan dan penyelenggaraan BMKS.

Pada 29 Juli 2026, OJK membentuk Satgas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Lingkungan OJK.

Satgas internal tersebut telah mempersiapkan konsep regulasi yang dibutuhkan sekaligus melakukan koordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait.

Tahapan persiapan berlanjut pada 1 September 2026 dengan pembentukan organisasi internal OJK yang secara khusus menjalankan fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan terhadap BMKS.

Pada 9 September 2026, Kepala Eksekutif BMKS juga telah dilantik untuk memperkuat struktur kelembagaan yang dipersiapkan.

Bersamaan dengan pembentukan struktur tersebut, OJK tengah menyusun peraturan pelaksana yang akan mengatur aspek teknis penyelenggaraan BMKS.

"Kami juga secara paralel sedang mempersiapkan peraturan pelaksana untuk penyelenggaraan BMKS secara lebih teknisnya," kata Friderica.

BMKS Ditujukan Cegah Under-Invoicing dan Transfer Pricing

Friderica mengungkapkan terdapat dua aspek utama yang menjadi tujuan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Tujuan pertama adalah mencegah praktik under-invoicing melalui pencatatan transaksi secara terbuka di bursa.

Pencatatan secara terbuka diharapkan dapat menutup peluang manipulasi dokumen serta mencegah pencatatan nilai komoditas di bawah harga riil.

Tujuan kedua adalah menutup celah terjadinya praktik transfer pricing dengan menyediakan harga referensi resmi domestik melalui bursa.

Harga referensi tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam menentukan harga komoditas yang wajar.

Melalui mekanisme transaksi terbuka dan penyediaan harga referensi tersebut, BMKS diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas global.

"Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komunitas global," ungkap Friderica.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026