
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) memberikan izin usaha kepada PT Pusat Gadai Intention untuk menjalankan kegiatan usaha gadai di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala OJK Nomor KEP-93/KO.16/2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Kepala OJK Sulutgo Robert Sianipar mengatakan pemberian izin tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketersediaan layanan keuangan bagi masyarakat.
"Pemberian izin tersebut menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat ketersediaan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan bagi masyarakat," ungkap Robert.
Perusahaan Penuhi Persyaratan Perizinan
OJK memberikan izin setelah PT Pusat Gadai Intention memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha gadai.
Proses perizinan diawali dengan permohonan izin usaha yang disampaikan perusahaan melalui surat Direksi Nomor 001/PGI-DIR/IV/2026 tertanggal 12 Januari 2026.
Sebelumnya, PT Pusat Gadai Intention telah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 29 Desember 2025.
Seluruh pihak utama perusahaan juga telah menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum izin usaha diterbitkan.
Persetujuan terhadap pihak utama PT Pusat Gadai Intention diperoleh pada 21 Agustus 2026.
Berdasarkan keputusan OJK tersebut, perusahaan memperoleh izin untuk menjalankan kegiatan usaha gadai dengan wilayah operasional di Kota Manado.
OJK Wajibkan Pelindungan Konsumen dan Barang Jaminan
Setelah memperoleh izin usaha, PT Pusat Gadai Intention diwajibkan OJK mengutamakan pelindungan konsumen dalam seluruh kegiatan usahanya.
Perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas dan transparan kepada masyarakat yang menggunakan layanan gadai.
Informasi tersebut antara lain mencakup status izin usaha dari OJK, jam operasional, suku bunga pinjaman, biaya administrasi, serta biaya lainnya yang dikenakan kepada konsumen.
OJK juga menekankan pentingnya pengelolaan dan perlindungan terhadap setiap barang jaminan milik konsumen.
PT Pusat Gadai Intention wajib memastikan seluruh barang jaminan yang diterima dari masyarakat memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan barang jaminan tersebut termasuk melalui pertanggungan asuransi sesuai dengan cakupan perlindungan yang telah ditetapkan.
Masyarakat Diimbau Gunakan Perusahaan Gadai Berizin
OJK berharap kehadiran PT Pusat Gadai Intention dapat menambah alternatif sumber pembiayaan bagi masyarakat di Kota Manado melalui layanan gadai yang legal dan memenuhi ketentuan.
Masyarakat juga diimbau memilih perusahaan gadai yang telah mengantongi izin resmi dari OJK serta memahami ketentuan sebelum melakukan transaksi.
"Masyarakat diimbau untuk menggunakan layanan perusahaan gadai yang telah memperoleh izin dari OJK serta memahami informasi mengenai biaya, suku bunga, jangka waktu, dan ketentuan lainnya sebelum melakukan transaksi," kata Robert.
OJK meminta masyarakat memperhatikan informasi mengenai biaya, suku bunga, jangka waktu, serta ketentuan lainnya agar memahami hak dan kewajiban dalam menggunakan layanan gadai.
- Penulis :
- Shila Glorya




