HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar dalam Kasus TPPU yang Menjerat Febrie Adriansyah
Foto: Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampisus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 15/9/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sekitar 38 objek aset berupa tanah dan/atau bangunan senilai sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan perkembangan penyitaan tersebut di Jakarta pada Selasa.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” ungkap Rudi.

Rudi belum mengungkapkan siapa pemilik dari masing-masing objek tanah dan/atau bangunan yang telah disita penyidik.

Penyidik Sita Saham, Valuta Asing, dan 1.150 Lembar Dokumen

Selain puluhan aset tanah dan bangunan, penyidik Tim 9 menyita sebanyak 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang dalam bentuk valuta asing.

Uang valuta asing tersebut sebelumnya telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Tim 9 juga menerima dan menyita sebanyak 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

“Kemudian, dokumen-dokumen yang berasal dari Kortastipidkor dan Polda Metro sebanyak 1.150 lembar,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan tindak pidana asal dalam perkara dugaan TPPU tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Penanganan perkara dugaan TPPU itu kini disebut telah memasuki tahap finalisasi.

Setelah proses finalisasi selesai, berkas perkara dan para tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Febrie Adriansyah dan Nurman Herin Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Tim 9, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang dilimpahkan Polri kepada Kejagung antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Sprindik pertama mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu terjadinya pemadaman listrik.

Sprindik berikutnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

Dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara tersebut, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU.

Polri juga menetapkan Don Ritto yang berprofesi sebagai pengacara sebagai tersangka TPPU.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026