
Pantau - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) merupakan fasilitas transportasi publik bagi masyarakat yang memenuhi kategori penerima manfaat dan seluruh proses pendaftarannya 100 persen bebas biaya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga tidak boleh diperjualbelikan maupun diperoleh melalui pungutan berbayar.
"Kartu Layanan Gratis merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemprov DKI Jakarta dan tidak dipungut biaya sepeser pun," ungkap Ayu.
KLG Dijamin Pergub DKI Jakarta
Penyelenggaraan program KLG memiliki dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.
Berdasarkan peraturan tersebut, program KLG diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta dan menjadi hak penuh masyarakat yang termasuk kategori penerima manfaat.
Seluruh proses penerbitan KLG tidak dikenakan pungutan biaya apa pun.
Pemprov DKI Jakarta juga tidak menoleransi segala bentuk pemungutan biaya dalam proses memperoleh KLG, termasuk praktik jual beli kartu tersebut.
Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KLG akan ditindak tegas, salah satunya melalui pemblokiran atau blacklist secara permanen.
"Adapun setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum," kata Ayu.
Warga Diminta Waspadai Jasa Pembuatan KLG Berbayar
Transjakarta mengimbau masyarakat selalu waspada dan kritis terhadap berbagai tawaran terkait pembuatan KLG.
Masyarakat diminta tidak tergiur dengan pihak ketiga maupun jasa perantara yang menawarkan pembuatan KLG dengan meminta pembayaran.
Apabila menemukan indikasi atau praktik pungutan liar terkait KLG, masyarakat diminta segera membuat laporan melalui kanal pengaduan resmi Transjakarta.
Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Transjakarta di nomor 1500-102 maupun melalui media sosial resmi Transjakarta.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pungli secara langsung kepada petugas Transjakarta di halte terdekat.
- Penulis :
- Shila Glorya




