
Pantau - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis dapat menjadi payung regulasi untuk memperkuat pengelolaan komoditas strategis sekaligus memperjelas koordinasi antarkementerian dan lembaga di Indonesia.
Budi menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat bersama Badan Legislasi DPR RI mengenai RUU Komoditas Strategis di Jakarta pada Selasa.
Menurut Budi, regulasi tersebut diperlukan untuk mendorong sinergi kementerian dan lembaga (K/L) yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengelolaan komoditas strategis.
Sinergi itu diharapkan membuat kebijakan yang diterbitkan masing-masing K/L tidak saling bertabrakan, tetapi justru saling mendukung.
"Nanti ketika ada RUU ini justru supaya sekarang yang sudah berjalan, kan masing-masing K/L ini mempunyai tusi (tugas dan fungsi) yang terkait, yang berkaitan dengan komoditas strategis tidak saling bertabrakan, tapi saling mendukung," kata Budi.
RUU Jadi Landasan Penentuan Komoditas Strategis
Budi mengatakan RUU Komoditas Strategis dapat memberikan landasan regulasi yang lebih kuat bagi pemerintah dalam mengambil berbagai keputusan terkait pengelolaan komoditas.
Landasan tersebut antara lain diperlukan untuk menentukan jenis komoditas yang masuk kategori strategis serta menambah komoditas baru pada masa mendatang.
RUU tersebut juga diharapkan memperjelas bentuk pengaturan yang akan diterapkan terhadap masing-masing komoditas strategis.
Mengenai kelembagaan pengelolaannya, Budi menyebut masih terbuka kemungkinan apakah nantinya diperlukan suatu badan atau bentuk kelembagaan lainnya.
"Terserah nanti apakah ada badan atau apa, tapi RUU ini sebenarnya dari sisi regulasinya bisa justru lebih memperkuat ketika kita mengambil keputusan, misalnya komoditas strategisnya apalagi yang akan ditambah, pengaturan seperti apa, itu lebih enak. Tapi kan harus ada payungnya," ungkap Budi.
Pembahasan RUU Komoditas Strategis hingga kini masih berlangsung dan Kementerian Perdagangan masih menunggu draf yang lebih terperinci sebelum memberikan masukan mengenai substansi rancangan tersebut.
"Ya ini kan sebenarnya kita diminta masukkan, tetapi kan kita juga belum terima draft-nya," kata Budi.
Cakupan Komoditas Strategis Berpeluang Diperluas
Budi menilai konsep RUU Komoditas Strategis memiliki keterkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang saat ini mengatur tiga jenis komoditas strategis.
Ketiga komoditas tersebut adalah minyak sawit mentah atau CPO, batubara, dan ferro alloy.
Budi membuka kemungkinan cakupan komoditas strategis nantinya dikembangkan lebih luas melalui RUU yang tengah dibahas.
"Sebenarnya ini hampir sama juga dengan PP24/2026, mungkin akan dikembangkan. PP24 kan ada tiga komoditas strategis, yaitu CPO, kemudian batubara, ferro alloy," ujar Budi.
Tata Niaga Ekspor Perlu Diperkuat
Budi turut menekankan pentingnya memperkuat tata niaga ekspor komoditas strategis untuk mencegah berbagai praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Penguatan tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden, termasuk untuk mencegah indikasi underpricing atau pencatatan maupun penetapan harga yang lebih rendah.
Menurut Budi, pencegahan praktik tersebut membutuhkan aturan tata niaga yang lebih kuat agar pengelolaan komoditas strategis berjalan lebih baik.
"Kalau sekarang misalnya ada indikasi underpricing dan segala macam, itu kan supaya tidak terjadi. Dan itu kan saya kira bagus. Tetapi tata niaganya harus diatur lebih kuat," kata Budi.
- Penulis :
- Arian Mesa




