
Pantau - Satgas Pangan Polri memproses dugaan pelanggaran terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan dan informasi pada label kemasan.
Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian ekonomi akibat produk yang tidak sesuai dengan informasi yang dijanjikan.
Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak serta melibatkan ahli yang kompeten.
"Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan," ungkap Ade.
Pernyataan itu disampaikan Ade setelah ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Uji Laboratorium Dalami Kandungan Beras
Ade menilai kejahatan di bidang pangan memiliki dampak serius karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sehingga menjadi salah satu perhatian utama Satgas Pangan Polri.
Pemerintah sebelumnya menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan maupun informasi yang tercantum pada label kemasan.
Satgas Pangan Polri akan mendalami temuan tersebut secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah melalui ahli kompeten dan pengujian laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Salah satu dugaan yang didalami adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim pada label, termasuk produk yang mencantumkan vitamin A tetapi berdasarkan pengujian laboratorium tidak ditemukan kandungan tersebut.
Satgas juga mendalami kemungkinan produk mengandung vitamin A, tetapi komposisi atau persentase kandungannya tidak sesuai dengan informasi pada kemasan.
"Ataupun mengandung vitamin A, tapi secara ingredients, komposisi kandungan, komposisi persentasenya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam label kemasan," kata Ade.
Selain persoalan kandungan, Satgas Pangan Polri menemukan dugaan permasalahan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum pada kemasan setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
Ade mengatakan salah satu ketentuan yang berpotensi berkaitan dengan perkara tersebut adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama apabila informasi yang dijanjikan melalui label tidak sesuai dengan isi produk.
Satgas Pangan Polri masih mendalami konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang dapat diterapkan apabila ditemukan tindak pidana.
Ade menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang terbukti akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Bapanas Akan Buat Laporan Polisi
Setelah temuan dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, Bapanas akan membuat laporan polisi yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan.
"Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Ade.
Satgas Pangan Polri sebelumnya telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Bapanas dan kini terus mendalami temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi tersebut.
Koordinasi dengan Bapanas serta kementerian dan lembaga terkait akan terus dilakukan agar proses penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat.
Sebanyak 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sebagaimana SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Merek yang disebut dalam temuan itu adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pemerintah Perintahkan Produk Bermasalah Ditarik
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman sebelumnya mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi tersebut.
Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk yang bermasalah dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.
"Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak," ungkap Amran.
Selain dugaan ketidaksesuaian kandungan dengan label, pemerintah menemukan disparitas harga yang tinggi pada produk tersebut.
Produk yang disebut seharusnya berada pada kisaran harga Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun.
Nilai sekitar Rp89 triliun tersebut masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari proses pendalaman bersama aparat penegak hukum.
- Penulis :
- Leon Weldrick




