
Pantau - Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengaku tidak mengetahui pungutan terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tetap berlangsung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pengakuan tersebut disampaikan Syamsul saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Syamsul merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
Jaksa penuntut umum mendakwa Syamsul memaksa para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR dengan total uang yang terkumpul mencapai Rp568 juta.
Syamsul Mengaku Sudah Melarang Pungutan THR
Syamsul mengatakan isu pungutan THR tersebut mulai diketahuinya sekitar bulan puasa pada 2025.
Menurut dia, saat itu beredar informasi mengenai pihak yang mengatasnamakan bupati untuk mengumpulkan uang THR dari para pimpinan OPD.
"Waktu itu sekitar bulan puasa tahun 2025 ada isu yang mengatasnamakan bupati untuk mengumpulkan uang THR dari para pimpinan OPD," ungkap Syamsul.
Setelah mengetahui isu tersebut, Syamsul mengaku mengumpulkan para pimpinan OPD dan camat di Kabupaten Cilacap untuk melakukan klarifikasi.
Dalam pertemuan itu, Syamsul menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan pungutan THR.
Syamsul juga menyatakan telah menerbitkan peraturan bupati yang berisi larangan melakukan pungutan untuk THR.
Meski telah memberikan klarifikasi dan menerbitkan larangan, Syamsul mengaku tidak menindaklanjuti lebih jauh informasi mengenai pungutan tersebut.
Ia mengaku tidak mengetahui penarikan uang ternyata tetap berlangsung maupun uang hasil pungutan kemudian diserahkan kepada Forkopimda.
Sadmoko Sebut Pengumpulan Uang Sudah 60 Persen
Syamsul mengaku kembali mengetahui persoalan pungutan tersebut ketika bertemu Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono pada 2026 sebagaimana disebutkan dalam dakwaan perkara.
Pertemuan tersebut membahas pungutan terhadap pimpinan OPD untuk keperluan THR Forkopimda.
Dalam pertemuan itu, Sadmoko menyampaikan proses pengumpulan uang untuk THR Forkopimda telah mencapai sekitar 60 persen.
Syamsul mengaku merespons informasi tersebut dengan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak menyetujui pengumpulan uang.
"Terhadap yang disampaikan Sadmoko itu saya menjawab 'tidak tahu, tidak ikut-ikut, dan tidak setuju'," ungkap Syamsul dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Syamsul mengaku mengira pernyataan tersebut akan dipahami Sadmoko sebagai perintah untuk menghentikan pengumpulan uang.
Ia juga mengira uang yang sudah terlanjur terkumpul akan dikembalikan kepada pihak yang memberikannya.
KPK Amankan 27 Orang dalam OTT Cilacap
Namun, beberapa hari setelah pertemuan tersebut, KPK melakukan OTT berkaitan dengan pengumpulan uang untuk THR Forkopimda.
Syamsul mengaku tidak mengetahui proses pengumpulan uang masih berlanjut setelah dirinya menyatakan tidak setuju.
KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Syamsul Auliya Rachman.
Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan Syamsul dan Sadmoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang tersebut, jaksa mendakwa Syamsul memaksa para pimpinan OPD memberikan uang untuk kebutuhan THR.
Surat dakwaan jaksa menyebut total uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan OPD tersebut mencapai Rp568 juta.
- Penulis :
- Arian Mesa




