
Pantau - Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memiliki kesepahaman untuk mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sekitar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Kesepahaman tersebut dicapai dalam pertemuan jajaran Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta pada Senin, 14 September.
"Ya, kita bersepaham besaran PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) moderat saja, sekitar lima persen," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji.
Golkar Dorong Sistem Multipartai Sederhana
Sarmuji menjelaskan Golkar menginginkan sistem kepartaian dan sistem pemilu berjalan selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.
Menurut dia, sistem pemerintahan presidensial semestinya ditopang oleh sistem multipartai sederhana sehingga jumlah partai politik di DPR tidak terlalu banyak.
Namun, Golkar juga berpandangan ambang batas parlemen tidak boleh ditetapkan terlalu tinggi karena berpotensi membatasi keterwakilan fragmentasi ideologi yang berkembang di masyarakat.
"Semestinya multipartai sederhana bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian," ungkap Sarmuji.
Atas pertimbangan tersebut, Sarmuji menilai angka sekitar 5 persen merupakan besaran yang rasional untuk diterapkan sebagai ambang batas parlemen pada pemilu legislatif mendatang.
Golkar dan PKS Bahas Revisi UU Pemilu
DPP Partai Golkar sebelumnya menerima kunjungan jajaran Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS di Jakarta pada Senin, 14 September, malam.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan salah satu agenda pertemuan tersebut adalah membahas sejumlah poin krusial terkait rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
Golkar menginginkan sistem pemilu yang tetap mampu mencerminkan suara rakyat sekaligus menghasilkan anggota DPR yang berkualitas.
"Kita ingin suatu sistem pemilu yang tetap mencerminkan suara rakyat, tetapi juga memungkinkan hadirnya anggota DPR yang berkualitas," kata Bahlil.
Pertemuan tersebut juga membahas penguatan komunikasi dan kerja sama Golkar-PKS serta dukungan terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji dan Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid ditugaskan membahas lebih lanjut format kerja sama kedua partai.
MK Minta Ambang Batas Pemilu 2029 Diubah
Sebagai perbandingan, ambang batas parlemen pada Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.
Namun, untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan norma dan besaran ambang batas parlemen harus diubah dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan MK.
- Penulis :
- Leon Weldrick




