
Pantau - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari mendorong penindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pada 25 merek beras fortifikasi untuk melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap produk pangan nasional.
Qodari menegaskan proses penegakan hukum perlu dilakukan apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam koridor hukum agar masyarakat tidak menjadi korban lebih lanjut dan pihak yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Kami mendorong sekiranya memang masuk dalam koridor hukum dalam kerangka untuk menjaga kemaslahatan masyarakat kita, agar jangan menjadi korban lebih lanjut. Agar yang terduga itu (bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya)," ungkap Qodari.
Pernyataan tersebut disampaikan Qodari dalam ekspose hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, pada Selasa.
Ekspose disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dan turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana, Satgas Pangan Polri, aparat penegak hukum lainnya, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Qodari Soroti Kandungan Vitamin dan Harga Beras
Qodari menegaskan pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila proses hukum membuktikan adanya kesalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, hasil pemeriksaan tersebut juga perlu disampaikan kepada masyarakat untuk memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.
Qodari menilai komunikasi publik menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen karena masyarakat perlu memperoleh informasi sedini mungkin ketika terdapat dugaan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan beras fortifikasi yang pada kemasannya menjanjikan kandungan vitamin tertentu, tetapi kandungan tersebut diduga tidak terdapat dalam produk.
"Jangan sampai produk yang dijanjikan berisi vitamin-vitamin sebagai bentuk fortifikasi, tetapi kemudian ternyata tidak ada vitaminnya," kata Qodari.
Selain persoalan mutu dan kandungan, Qodari menyoroti perlunya menjaga daya beli masyarakat agar harga beras tidak melonjak sangat jauh dari harga yang seharusnya.
"Dan tentunya yang kedua, dalam kerangka melindungi daya beli masyarakat, jangan sampai beras yang (seharusnya) harganya Rp13.000 per kg, Rp14.000 per kg, tapi kemudian harganya menjadi Rp57.000 per kg," ungkapnya.
Menurut Qodari, kerugian dapat semakin besar apabila produk tersebut dikonsumsi kelompok rentan, antara lain masyarakat yang mengalami kekurangan gizi, ibu hamil, dan anak-anak yang membutuhkan asupan bergizi.
Kerugian dinilai terjadi berlapis ketika masyarakat membeli produk dengan harga mahal, tetapi kandungan dan manfaat yang dijanjikan tidak diperoleh.
"Ini kan namanya celaka dua kali. Sudah membeli produk yang palsu, kemudian harganya mahal, manfaatnya tidak sampai atau tidak diperoleh," kata Qodari.
Badan Komunikasi Pemerintah mendukung keterbukaan informasi kepada publik sebagai bagian dari perlindungan masyarakat sekaligus upaya memperkuat ketahanan pangan melalui jaminan kualitas produk yang beredar.
Pemerintah Perkirakan Kerugian Konsumen Rp89 Triliun
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Pemerintah memperkirakan dugaan ketidaksesuaian tersebut menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp89 triliun.
Amran menyatakan pemerintah telah memerintahkan penarikan produk, pencabutan izin, serta pemrosesan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
"Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Itu diduga total kerugian Rp89 triliun," kata Amran.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran berinisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pemerintah juga menemukan disparitas harga yang tinggi pada produk beras tersebut, yakni dari kisaran harga yang disebut seharusnya Rp13.000-Rp13.500 per kilogram hingga dipasarkan mencapai Rp57.000 per kilogram.
Menurut Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana dijanjikan.
- Penulis :
- Arian Mesa




