
Pantau - Serikat pekerja Jangkar Karat Indonesia menilai ratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan perlu diikuti pengawasan pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut (PKL) untuk memastikan hak awak kapal perikanan (AKP) terpenuhi.
Pendiri sekaligus Ketua Umum Jangkar Karat Indonesia Ari Purboyo mengatakan PKL harus memuat dan memastikan pelaksanaan ketentuan mengenai gaji, asuransi, kesepakatan kerja, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
"Apakah PKL itu sudah digunakan dengan baik dan benar? Gaji ditulis, asuransi ditulis, kesepakatan bersama, dan ketika ada persoalan tentang ketenagakerjaan bagaimana cara menyelesaikannya," katanya dalam diskusi bersama Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Ari, keberadaan aturan dan dokumen PKL belum cukup apabila tidak disertai pengawasan terhadap penerapannya di lapangan.
Konvensi ILO 188 Atur Kondisi Kerja AKP
Ari mengatakan ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan AKP karena mengatur berbagai aspek kondisi kerja.
Ketentuan tersebut antara lain mencakup keselamatan dan kesehatan, waktu istirahat, upah, serta asuransi bagi awak kapal perikanan.
Namun, penerapan konvensi terhadap AKP migran disebut tidak hanya bergantung pada Indonesia karena pekerjaan mereka berlangsung melintasi wilayah dan yurisdiksi negara.
Menurut Ari, pengawasan perlindungan AKP perlu melibatkan negara asal, negara bendera, negara pelabuhan, serta negara pantai.
Ia menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 di Indonesia tidak secara otomatis menjamin perlindungan AKP ketika negara mitra penempatan atau tempat mereka bekerja belum meratifikasi konvensi tersebut.
Karena itu, Ari mendorong penguatan kerja sama dengan negara-negara terkait agar standar perlindungan dalam Konvensi ILO 188 dapat diterapkan secara efektif terhadap AKP asal Indonesia.
Lebih dari 200 Kasus Kecelakaan Ditangani
Ari mengatakan Jangkar Karat Indonesia telah menangani lebih dari 200 kasus kecelakaan kerja yang dialami AKP Indonesia di Korea Selatan selama hampir 10 tahun.
Kasus tersebut mencakup kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia maupun pekerja yang berhasil pulih.
Menurut Ari, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan peningkatan pengetahuan mengenai keselamatan kerja untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Perlindungan AKP migran bukan tanggung jawab satu pihak saja, tetapi menjadi tanggung jawab beberapa pihak yang lainnya itu saling terhubung,” ujar dia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




