
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp11,2 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
"Kontribusi terbesar terhadap penerimaan tersebut masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Penerimaan tersebut terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp8,38 triliun, pajak kripto Rp268,95 miliar, pajak teknologi finansial peer-to-peer lending (P2P) Rp878,18 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,67 triliun.
Setoran PPN PMSE Tembus Rp44,05 Triliun
Secara kumulatif, penerimaan PPN PMSE sejak 2020 hingga Agustus 2026 mencapai Rp44,05 triliun yang disetorkan oleh 244 dari 277 PMSE yang telah ditunjuk.
Setoran PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun pada 2026 hingga Agustus.
Pada Agustus 2026, DJP menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru serta mencabut status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto secara kumulatif mencapai Rp2,15 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2026.
Jumlah tersebut berasal dari penerimaan Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak kripto terdiri atas Rp1,27 triliun Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan dan Rp881,82 miliar PPN Dalam Negeri.
Total Pajak Ekonomi Digital Capai Rp57,23 Triliun
Penerimaan pajak dari sektor P2P lending tercatat Rp5,28 triliun sepanjang 2022 hingga Agustus 2026.
Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.
Adapun penerimaan pajak SIPP secara kumulatif mencapai Rp5,75 triliun sejak 2022 hingga Agustus 2026.
Pajak SIPP tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Secara keseluruhan, DJP mencatat total setoran pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




