
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Kedua aturan tersebut diterbitkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi Pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Sementara itu, aturan kedua adalah POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penerbitan kedua POJK tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekosistem BMKS yang lebih sehat, profesional, dan memiliki daya saing.
“Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing, serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya untuk mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia,” kata Sekar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
OJK Ambil Alih Pengawasan BMKS dari Bappebti
Penerbitan kedua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Perubahan UU P2SK.
Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapatkan mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada bursa mineral dan komoditas strategis.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026 dan secara khusus mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan serta pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Mekanisme transisi tersebut dirancang agar perpindahan kewenangan berlangsung secara lancar dan terukur sekaligus menjaga stabilitas pasar.
Pengaturan tersebut juga ditujukan untuk mencegah kekosongan hukum serta meminimalkan kendala operasional yang mungkin dihadapi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan usahanya.
Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Tanggal tersebut sekaligus bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS.
POJK Atur Perdagangan hingga Manajemen Risiko
POJK Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS.
Peraturan tersebut mengatur pelaku yang menjalankan kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan pelaksanaannya, serta penyelenggaraan transaksi.
Aspek tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas dalam penyelenggaraan BMKS juga masuk dalam cakupan aturan tersebut.
OJK menyatakan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi.
Pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik juga menjadi bagian yang terintegrasi dalam ekosistem BMKS.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, dan efisiensi.
BMKS juga wajib menerapkan prinsip kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, manajemen risiko, serta pelindungan pengguna jasa.
Pengaturan pelindungan pengguna jasa ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar sekaligus menjaga kepentingan pengguna jasa dalam ekosistem bursa mineral dan komoditas strategis.
OJK berharap penerapan kedua aturan tersebut dapat menciptakan pasar BMKS yang likuid dan terpercaya serta mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
- Penulis :
- Leon Weldrick




