
Pantau - Polemik penarikan 25 merek beras fortifikasi dari peredaran karena diduga tidak memenuhi ketentuan menyoroti pentingnya pemenuhan standar gizi, pelabelan, dan pengujian laboratorium untuk melindungi konsumen.
Penarikan tersebut dilakukan pemerintah sebagai langkah perlindungan konsumen sekaligus memastikan penggunaan istilah “fortifikasi” pada produk beras sesuai ketentuan yang berlaku.
Dr Antoni Ludfi Arifin menjelaskan fortifikasi pada beras pada dasarnya merupakan strategi untuk membantu mengatasi kekurangan zat gizi mikro di masyarakat.
Menurut dia, persoalan muncul apabila klaim fortifikasi digunakan pada produk tanpa memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Tujuan terbesar fortifikasi bukan menciptakan kemasan yang terlihat lebih sehat, melainkan memastikan masyarakat benar-benar memperoleh manfaat gizi yang dijanjikan,” ungkap Antoni.
Klaim Fortifikasi Harus Bisa Dibuktikan
Regulasi di Indonesia mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli.
Hak tersebut antara lain tercantum dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan juga memperbolehkan penggunaan istilah “ditambah”, “diperkaya”, atau “difortifikasi” apabila proses tersebut benar-benar dilakukan dan tidak menyesatkan konsumen.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan mengatur persyaratan sanitasi pangan, termasuk penerapan sistem ketertelusuran serta pencegahan penurunan kandungan gizi sepanjang rantai pangan.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional turut menempatkan pemenuhan persyaratan gizi dan penerapan standar keamanan pangan sebagai bagian dari fungsi Badan Pangan Nasional.
Beras Fortifikasi Wajib Penuhi Standar
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar mewajibkan klaim zat gizi pada pangan fortifikasi didukung hasil analisis laboratorium dan memenuhi batas toleransi sesuai ketentuan.
Beras fortifikasi juga ditetapkan sebagai kategori beras khusus melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui SNI 9372:2025 yang mengatur persyaratan mutu, metode pengujian, dan penandaan produk beras fortifikasi.
Surat Edaran Badan Pangan Nasional Nomor 02/HK.02.05/D/7/2025 menegaskan istilah “beras fortifikasi” hanya dapat digunakan pada produk yang memenuhi seluruh ketentuan SNI 9372:2025.
Persyaratan tersebut meliputi bahan baku, komposisi vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, hingga pelabelan yang harus dibuktikan melalui pengujian laboratorium.
Standar itu juga mensyaratkan kernel fortifikan tercampur secara homogen agar distribusi zat gizi dalam beras tetap sesuai dengan ketentuan.
Pemenuhan standar tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan klaim manfaat gizi pada beras fortifikasi dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.
- Penulis :
- Aditya Yohan




