HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Minta Bank Kelola DHE SDA Secara Hati-hati, Persaingan Imbal Hasil Tinggi Diingatkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Minta Bank Kelola DHE SDA Secara Hati-hati, Persaingan Imbal Hasil Tinggi Diingatkan
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bank devisa yang ditunjuk pemerintah sebagai tempat penempatan rekening khusus devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk mengelola dana tersebut secara hati-hati, efisien, dan produktif.

Imbauan tersebut menyusul relaksasi kebijakan DHE SDA melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah tentang DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 September 2026.

Ketentuan itu memberikan pilihan kepada eksportir sektor pertambangan tertentu untuk menempatkan DHE SDA pada bank devisa non-BUMN yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK akan melakukan pemantauan secara rutin terhadap perkembangan likuiditas industri perbankan, termasuk likuiditas valuta asing (valas) terkait penempatan DHE SDA.

“OJK secara rutin akan terus memonitor pergerakan likuiditas perbankan termasuk valas yang berkaitan dengan penempatan DHE SDA tersebut,” kata Dian.

OJK Dorong Persaingan Bank secara Sehat

OJK memandang kebijakan tersebut memberikan pilihan lebih luas kepada eksportir pertambangan tertentu dalam menentukan bank untuk penempatan DHE SDA.

Sebanyak lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN telah ditetapkan sebagai bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan dana tersebut.

Menurut Dian, kebijakan itu berpotensi memberikan dampak positif terhadap kondisi likuiditas bank yang ditunjuk untuk mengelola DHE SDA.

Namun, besarnya dampak terhadap masing-masing bank akan bergantung pada kemampuan bank dalam menarik, mempertahankan, dan mengelola dana DHE SDA secara produktif.

OJK mengingatkan bank agar tidak semata-mata menawarkan imbal hasil terlalu tinggi untuk menarik dana DHE SDA karena dapat meningkatkan biaya dana valas atau cost of fund.

Peningkatan cost of fund valas dapat menekan profitabilitas bank apabila tidak diimbangi dengan pemanfaatan dana yang memadai.

Karena itu, OJK mendorong persaingan antarbank dalam memperoleh dana DHE SDA dilakukan secara sehat melalui peningkatan kualitas layanan dan kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir.

Produk treasury dan hedging serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi nasabah juga dapat menjadi bagian dari persaingan antarbank.

“Persaingan antarbank sebaiknya terjadi secara sehat antara lain dengan meningkatkan kualitas layanan, kemampuan memenuhi kebutuhan transaksi valas eksportir, produk treasury dan hedging, serta solusi pengelolaan dana yang memberikan nilai tambah bagi nasabah,” kata Dian.

Dian juga menilai sinergi antara OJK, Bank Indonesia, dan pemerintah tetap diperlukan agar tambahan pasokan DHE SDA memberikan manfaat optimal bagi stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Dampak Relaksasi DHE SDA Masih Dipantau

OJK mencatat likuiditas valas industri perbankan berada pada level stabil selama 2026, yang turut ditandai pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dalam bentuk valas yang dinilai cukup tinggi.

Namun, relaksasi kebijakan DHE SDA baru berlaku mulai 1 September 2026 sehingga dampaknya terhadap simpanan valas perbankan diperkirakan baru terlihat dalam beberapa bulan berikutnya.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat 10 bank non-BUMN yang terkait dengan implementasi Pasal 18A.

Bank tersebut adalah Standard Chartered Bank, Deutsche Bank AG, MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, N.A., Citibank, N.A., Bank of China, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dan PT Bank HSBC Indonesia.

Selain itu, lima bank devisa BUMN yang ditetapkan untuk penempatan DHE SDA adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia.

Eksportir Wajib Tempatkan Minimal 30 Persen DHE SDA

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan fasilitas Pasal 18A bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.

Eksportir yang memilih fasilitas Pasal 18A wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan pemerintah.

Dalam skema tersebut, tempat penempatan dana dapat mencakup bank devisa non-BUMN yang telah ditunjuk.

Sementara itu, eksportir yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan tersebut mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada bank devisa BUMN.

Penggunaan dana DHE SDA sektor pertambangan nonmigas mengikuti lima tujuan penggunaan sebagaimana diatur dalam Pasal 11A.

Adapun eksportir sektor pertambangan migas yang tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan pada bank devisa BUMN.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026