
Pantau - Pemerintah Provinsi Papua Barat mempercepat pemenuhan berbagai persyaratan untuk memperoleh hak partisipasi atau participating interest (PI) sebesar 10 persen dari produksi minyak dan gas bumi di Kabupaten Teluk Bintuni guna meningkatkan manfaat ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD).
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten penghasil migas telah membentuk badan usaha milik daerah (BUMD) yang nantinya bertugas mengelola PI 10 persen tersebut.
"Percepatan pelaksanaan PI 10 persen bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor migas," ungkap Dominggus.
Pemprov Finalisasi Data dan Libatkan Masyarakat Adat
Pemerintah daerah saat ini melakukan finalisasi dan validasi berbagai data yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan PI 10 persen.
Proses finalisasi dan validasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, perusahaan eksplorasi migas, akademisi, serta masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Keterlibatan berbagai pihak ditujukan untuk merumuskan strategi agar dana PI 10 persen dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat bagi daerah.
Upaya percepatan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Komisi XII DPR RI.
Pertemuan tersebut diarahkan untuk mendorong kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas merealisasikan kewajiban PI 10 persen kepada BUMD.
Menurut Dominggus, pertemuan dengan Komisi XII DPR RI telah menghasilkan kesepakatan mengenai kewajiban perusahaan migas melaksanakan PI 10 persen, tetapi realisasinya masih belum dilakukan.
"Akhir dari pertemuan dengan Komisi XII DPR RI itu sudah disepakati, perusahaan migas wajib melaksanakan PI 10 persen, tapi sampai hari belum dilakukan," ungkap Dominggus.
Dominggus menegaskan kewajiban pelaksanaan PI 10 persen merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang kemudian diterjemahkan di tingkat daerah melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019.
Perusahaan Migas Didorong Berkontribusi terhadap PAD
Pemerintah Provinsi Papua Barat menilai keberadaan perusahaan yang melakukan eksplorasi sumber daya alam harus memberikan manfaat lebih luas bagi daerah, baik melalui pembangunan sumber daya manusia maupun peningkatan PAD.
Dominggus mencontohkan perusahaan seperti BP Tangguh dan Genting Oil Kasuri yang telah memberikan dampak melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
Namun, menurut Dominggus, perusahaan-perusahaan tersebut juga harus memiliki andil dalam meningkatkan PAD melalui pelaksanaan PI 10 persen.
"Kehadiran perusahaan seperti BP Tangguh dan Genting Oil Kasuri banyak menyerap tenaga kerja lokal, tetapi harus punya andil meningkatkan PAD melalui pelaksanaan PI 10 persen," ungkap Dominggus.
Pemprov Susun Enam Strategi Pengelolaan Migas
Kepala Dinas ESDM Papua Barat Sammy Djunire Saibe mengatakan pemerintah daerah juga sedang menyusun dokumen strategi pengelolaan sektor migas karena besarnya potensi minyak dan gas bumi yang dimiliki Papua Barat.
Menurut Sammy, potensi tersebut hingga kini belum sepenuhnya dapat ditransformasikan menjadi sumber PAD.
"Papua Barat memiliki kekayaan SDA, khususnya sektor migas. Tapi belum memberikan kontribusi langsung terhadap PAD," ungkap Sammy.
Dokumen strategi tersebut memiliki enam fokus utama, yakni mempercepat pelaksanaan PI 10 persen, memperkuat BUMD migas, serta mengoptimalkan pendapatan dan berbagai sumber PAD yang sah dari sektor terkait.
Strategi lainnya mencakup pembangunan satu data migas agar informasi dapat dikelola secara terintegrasi, harmonisasi kebijakan pengelolaan migas dan penerimaan daerah, serta penguatan kolaborasi antarpemangku kepentingan.
- Penulis :
- Leon Weldrick




