
Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Wilayah Jawa Barat menggelar Pekan Lelang Serentak 2026 dengan menawarkan 123 aset milik 70 wajib pajak yang memiliki nilai limit keseluruhan Rp24,72 miliar.
Aset yang dilelang tersebut berkaitan dengan total tunggakan pajak senilai Rp307,45 miliar.
Peluncuran Pekan Lelang Serentak 2026 dipusatkan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, dengan pelaksanaan lelang berlangsung selama empat hari pada 22-25 September 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Kanwil DJP Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Barat III, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Lelang Jadi Bagian Penegakan Hukum Perpajakan
Direktur Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Syukriah HG mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum perpajakan.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama penegakan hukum perpajakan, pencairan tunggakan pajak, penyelesaian barang yang berada dalam penguasaan negara serta mengoptimalkan pengelolaan barang milik negara," ungkap Syukriah.
Menurut Syukriah, masyarakat selama ini kerap mempertanyakan tindak lanjut terhadap aset yang telah disita negara.
Melalui lelang serentak, masyarakat dapat melihat proses penanganan aset hasil penegakan hukum, mulai dari penjualan melalui lelang hingga penyetoran hasil penjualan ke kas negara.
"Ini menjadi bukti pemerintah melaksanakan tugasnya secara transparan dan akuntabel. Masyarakat sering bertanya aset yang sudah disita itu ke mana, laku lelang berapa dan berapa yang masuk ke kas negara. Melalui kegiatan ini semua proses dapat diketahui secara terbuka," kata Syukriah.
Selain menjadi instrumen penegakan hukum perpajakan, kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus semakin memperkenalkan lelang sebagai aktivitas ekonomi yang dapat membantu menggerakkan perekonomian pada era digitalisasi.
Jawa Barat menjadi salah satu wilayah dengan aktivitas pelayanan lelang terbesar di Indonesia, dengan Kanwil DJKN Jawa Barat saat ini didukung 39 pejabat lelang yang menangani hampir 38 ribu permohonan setiap tahun.
Secara nasional hingga Agustus 2026, DJKN telah memberikan sekitar 235 ribu layanan lelang melalui 71 kantor pelayanan di seluruh Indonesia dengan dukungan 316 pejabat lelang.
Kendaraan hingga Logam Mulia Masuk Daftar Lelang
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama menjelaskan 123 aset yang ditawarkan terdiri atas berbagai jenis barang.
Aset tersebut meliputi empat unit alat berat, 27 kendaraan roda dua, serta 25 kendaraan roda empat atau lebih.
Sebanyak 35 aset lainnya berupa logam mulia, perhiasan emas maupun permata, sedangkan 25 aset berupa persediaan dan tujuh aset berupa tanah dan atau bangunan.
Kanwil DJP Jawa Barat I mengikutsertakan 22 aset dengan total nilai limit Rp1,54 miliar.
Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar, sementara Kanwil DJP Jawa Barat III mengikutsertakan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.
Hestu mengatakan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi peserta lelang sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Peserta terlebih dahulu harus menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan dalam pengumuman lelang sebelum dapat mengajukan penawaran melalui sistem elektronik.
"Setiap orang berhak menjadi peserta lelang. Setelah menyetorkan uang jaminan dan mendapatkan virtual account, masyarakat dapat mengajukan penawaran dalam rentang waktu yang telah ditentukan," ujar Hestu.
Penyitaan Dilakukan Setelah Tahapan Penagihan
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah menjelaskan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak.
Menurut dia, tindakan penagihan aktif dilakukan setelah petugas terlebih dahulu menempuh pendekatan persuasif agar wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.
Proses penagihan dimulai dengan penyampaian imbauan dan dapat dilanjutkan dengan surat teguran apabila kewajiban belum diselesaikan.
Tahapan selanjutnya dapat berkembang menjadi tindakan paksa berupa pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga penjualan barang sitaan.
Langkah penagihan juga dapat mencakup pencegahan bepergian ke luar negeri maupun penyanderaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Romadhaniah mengatakan penegakan hukum tersebut ditujukan untuk mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pemahaman kepada penunggak pajak mengenai kewajiban serta konsekuensi apabila tunggakan tidak diselesaikan.
"Melalui penegakan hukum tersebut, kami berupaya mencairkan tunggakan pajak sekaligus memberikan pengertian kepada penunggak pajak mengenai kewajiban perpajakan dan konsekuensi ketika wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya," kata Romadhaniah.
- Penulis :
- Shila Glorya




