HOME  ⁄  Ekonomi

KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor, Diduga Berpotensi Masuk Pasar Domestik

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KKP Amankan 1.048 Ton Udang Impor, Diduga Berpotensi Masuk Pasar Domestik
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor dari Kanada, Argentina, dan Ekuador yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur, Senin 21/9/2026 (sumber: KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan sebanyak 1.048 ton udang impor asal Kanada, Argentina, dan Ekuador di sejumlah wilayah Jawa Timur karena diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan udang impor tersebut masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat.

Berdasarkan ketentuan, udang yang masuk melalui Kawasan Berikat seharusnya terlebih dahulu diolah sebelum produk tersebut diekspor kembali.

Namun, KKP menduga sebagian udang impor itu tidak sesuai dengan ketentuan peruntukannya dan berpotensi masuk serta didistribusikan ke pasar domestik.

KKP Segel Udang Impor dari Tiga Negara

Pung merinci KKP menyegel sebanyak 19,16 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan, Jawa Timur.

Selain itu, petugas mengamankan sebanyak 885,3 ton udang merah asal Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador.

Pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan distribusi udang impor ke pasar lokal.

Tindakan pengamanan dilakukan untuk memastikan produk perikanan impor tersebut tidak didistribusikan ke pasar domestik sekaligus menjaga iklim usaha sektor perikanan.

“Pengawasan ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap dengan baik,” ungkap Pung.

KKP menyebut pengawasan terhadap udang impor tersebut berpotensi menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp405,8 miliar.

Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk melindungi pasar udang dalam negeri dan pembudidaya nasional dari dampak masuknya udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan.

KKP Periksa Dugaan Pelanggaran dan Gandeng DJP

Pung mengatakan KKP akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.

Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, KKP akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila ditemukan unsur pidana, kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum pidana.

Dalam proses pengawasan, Direktorat Jenderal PSDKP KKP turut berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

KKP menyatakan DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan dalam bidang perpajakan.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026