HOME  ⁄  Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, 58 Korban Dijanjikan Gaji Rp50 Juta

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polri Tetapkan 13 Tersangka TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, 58 Korban Dijanjikan Gaji Rp50 Juta
Foto: Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 2/11/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menetapkan 13 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tenaga kerja untuk dijadikan tentara bayaran Rusia.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengungkapkan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin.

Sebanyak 13 tersangka ditetapkan berdasarkan lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri bersama sejumlah kepolisian daerah dan kepolisian resor.

Dari jumlah tersebut, dua tersangka merupakan warga negara Rusia dan satu tersangka merupakan warga negara Ukraina, sedangkan kewarganegaraan 10 tersangka lainnya belum dirinci.

Polri juga mengidentifikasi sebanyak 58 korban yang diduga direkrut melalui tawaran pekerjaan di luar negeri dengan janji bonus kontrak mencapai Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar Rp50 juta.

Polri Ungkap Modus Perekrutan Tentara Bayaran Rusia melalui Tawaran Pekerjaan Bergaji Tinggi

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, dan aplikasi percakapan untuk menarik calon korban.

Pelaku memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap peluang memperoleh penghasilan besar dengan menjanjikan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta.

Selain bonus tersebut, korban dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

Pada tahap awal perekrutan, korban tidak diberi informasi bahwa pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan penugasan sebagai tentara bayaran Rusia.

Para korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan wilayah perbatasan, hingga pembangunan fasilitas pertahanan.

Namun, setelah mengikuti proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.

Setelah menandatangani kontrak, korban diarahkan mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan penugasan militer dan menghadapi kemungkinan diterjunkan ke wilayah konflik bersenjata.

Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa praktik perdagangan orang dengan modus perekrutan tentara bayaran memiliki risiko sangat tinggi karena berhubungan langsung dengan konflik bersenjata.

Para korban berpotensi dikirim ke wilayah konflik tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak kerja yang jelas, serta tanpa jaminan keselamatan kerja.

Kondisi tersebut menempatkan korban dalam situasi berbahaya karena mereka berisiko menghadapi ancaman keselamatan serius di wilayah pertempuran.

Sebanyak 58 Korban Teridentifikasi dalam Lima Perkara TPPO

Dalam pengungkapan tersebut, Polri mengidentifikasi 58 korban yang tersebar dalam lima perkara dengan penanganan oleh sejumlah satuan kepolisian.

Sebanyak lima korban tercatat dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri, sedangkan 12 korban lainnya teridentifikasi dalam perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya juga menangani perkara dengan jumlah 12 korban, sementara tujuh korban lainnya tercatat dalam perkara berbeda yang ditangani Bareskrim Polri.

Adapun jumlah korban terbanyak ditemukan dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, Polda Jawa Barat, yakni sebanyak 22 orang.

Dengan demikian, total korban dari kelima perkara tersebut mencapai 58 orang yang menjadi sasaran praktik perdagangan orang berkedok penawaran pekerjaan di luar negeri.

Tersangka Dijerat Undang-Undang Perdagangan Orang dan Pelindungan Pekerja Migran

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik eksploitasi manusia melalui perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

Nurul memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel tanpa membedakan identitas, kewarganegaraan, maupun latar belakang para pelaku.

"Penanganan perkara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat. Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapa pun pelakunya dan apa pun latar belakangnya," tegas Nurul.

Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Menyusul pengungkapan kasus tersebut, Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan penghasilan besar tanpa disertai informasi jelas mengenai jenis pekerjaan dan legalitas perekrut.

Masyarakat diminta memastikan identitas perusahaan perekrut, kejelasan kontrak kerja, serta legalitas proses penempatan sebelum menerima tawaran pekerjaan di negara lain.

Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kepada pihak yang tidak memiliki identitas atau legalitas jelas.

Kewaspadaan diperlukan karena pelaku perdagangan orang dapat menggunakan tawaran pekerjaan bergaji tinggi untuk mengelabui calon korban sebelum menempatkan mereka dalam situasi eksploitasi.

Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan perekrutan ilegal atau praktik perdagangan orang kepada aparat penegak hukum.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110 sebagaimana diinformasikan dalam keterangan kepolisian.

Pengungkapan kasus yang melibatkan 13 tersangka dan 58 korban ini menjadi peringatan mengenai bahaya perdagangan orang berkedok pekerjaan di luar negeri, terutama perekrutan yang berujung pada penugasan sebagai tentara bayaran di wilayah konflik bersenjata.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026