
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), seperti perlindungan terhadap simpanan masyarakat di sektor perbankan.
Usulan tersebut disampaikan Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Kamis, sebagai bagian dari upaya memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.
“Jangan kita buat Pak Anggito Abimanyu (Ketua Dewan Komisioner LPS) hidup tenang. Karena dengan makroprudensial aman, perbankan aman, Pak Anggito hidupnya tenang. Jadi tadi kita bicara bagaimana kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa nggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?” kata Airlangga.
Airlangga Dorong Perlindungan Setara
Airlangga menilai masyarakat yang menyimpan dana di koperasi perlu memperoleh perlindungan sebagaimana nasabah yang menempatkan deposito atau tabungan di perbankan.
“Masa kita masyarakat menaruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau ditaruh di koperasi tidak dijamin? Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak,” imbuh Airlangga.
Ketika ditanya wartawan dalam wawancara cegat, Airlangga menyebut Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro telah memuat ketentuan bahwa penyimpan dana di koperasi harus setara dengan penyimpan dana di perbankan.
Menurut Airlangga, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa penyimpan dana di koperasi juga perlu mendapatkan perlindungan dan penjaminan.
Ia mengatakan ketentuan mengenai hal tersebut telah tersedia dalam undang-undang sehingga selanjutnya diperlukan aturan implementasi untuk menjalankannya.
“Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga.
Airlangga menilai persoalan mengenai mekanisme penjaminan tersebut dapat dibahas bersama Komisi XI DPR RI, termasuk kemungkinan mengamandemen undang-undang apabila diperlukan dalam penerapannya.
Menurut dia, jumlah simpanan di koperasi tidak terlalu besar sehingga keberadaan mekanisme penjaminan diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menyimpan dana di koperasi.
Menteri Koperasi Juga Usulkan Penjaminan
Usulan mengenai penjaminan simpanan koperasi sebelumnya juga disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).
Ferry berharap mekanisme Lembaga Penjamin Simpanan bagi koperasi dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang sedang dibahas DPR RI.
"Harapannya bisa diakomodir di RUU Perkoperasian yang baru nanti termasuk juga adanya LPS bagi koperasi," ujar Ferry.
Ferry mengatakan Kementerian Koperasi telah mengakomodasi berbagai masukan dari para pemangku kepentingan ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perkoperasian.
Sejumlah masukan yang belum tercantum dalam DIM masih menjadi bahan pertimbangan untuk dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan RUU Perkoperasian.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian secara resmi telah memasuki tahap rapat dengar pendapat Panitia Kerja (Panja) pada 15 September 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa




