HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026 Perkuat Kepercayaan dan Daya Saing Produk

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Pastikan Sertifikasi Halal Mulai 18 Oktober 2026 Perkuat Kepercayaan dan Daya Saing Produk
Foto: Rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L) mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 di Kemenko PMK, Jakarta (sumber: Kemenko PMK)

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memastikan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 akan memberikan kepastian bagi konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan sertifikasi halal juga berperan penting dalam memperkuat kepercayaan terhadap produk.

“Sertifikasi halal itu sangat penting untuk memberikan kepastian baik konsumen, produsen, maupun sektor perdagangan. Sertifikasi halal itu sekali lagi adalah memperkuat kepercayaan,” ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Pratikno dalam rapat koordinasi lintas Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mengawal implementasi kewajiban sertifikasi halal.

Pemerintah Siapkan Implementasi Jaminan Produk Halal

Menurut Pratikno, implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat Undang-Undang sekaligus menjadi kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.

Pelaksanaan JPH melibatkan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, serta masyarakat untuk memitigasi berbagai aspek yang berkaitan dengan penerapan kebijakan tersebut.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian pemerintah antara lain ketersediaan bahan baku impor, kesiapan rantai pasok, serta penguatan pengawasan dalam implementasi JPH.

Kolaborasi lintas pihak juga diarahkan untuk membangun ekosistem halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing.

Pratikno turut menekankan pentingnya afirmasi dan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pemerintah juga memandang komunikasi publik mengenai sertifikasi halal perlu dibangun melalui narasi yang konsisten dengan menekankan kepastian dan kepercayaan bagi konsumen, produsen, serta sektor perdagangan.

BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Pembatasan Perdagangan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan implementasi JPH tidak dimaksudkan sebagai larangan maupun pembatasan terhadap perdagangan.

Menurutnya, kebijakan JPH merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi serta meningkatkan daya saing produk.

Haikal Hasan mengatakan tujuan penyelenggaraan JPH telah ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Dasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,” ujar Haikal Hasan.

Ia mengatakan aspek halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar.

Menurut Haikal Hasan, respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia turut menunjukkan bahwa aspek halal dapat menjadi bagian dari nilai tambah suatu produk.

“Mereka lebih siap menyambut. Kenapa? Karena mereka lebih laku di Indonesia. Jadi ini betul-betul nilai tambah, betul-betul membangun kepercayaan,” katanya.

KSP Soroti Persoalan Teknis Jelang 18 Oktober

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menekankan pentingnya memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lancar sekaligus mengantisipasi berbagai potensi persoalan selama pelaksanaannya.

“Saya sebagai Kepala Staf Kepresidenan untuk memastikan bahwa program berjalan dengan lancar. Kalau tadi saya cermati di 18 Oktober ini dipastikan kita dukung, kita dorong.” kata Dudung.

Dudung memberikan sejumlah masukan terkait persoalan teknis yang masih perlu diselesaikan menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, serta dokumen pengakuan dan kesesuaian.

Pemerintah juga perlu menyiapkan perlakuan terhadap barang yang masih dalam perjalanan ketika kebijakan mulai diberlakukan.

Integrasi sistem dengan berbagai Kementerian/Lembaga turut menjadi aspek teknis yang perlu dipersiapkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan penanganan produk pangan asal hewan dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026