HOME  ⁄  Nasional

Komnas HAM Usulkan Presiden Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Eskalasi Konflik Papua

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komnas HAM Usulkan Presiden Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Eskalasi Konflik Papua
Foto: Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis 24/9/2026 (sumber: ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan Presiden mengambil langkah ekstra untuk menangani eskalasi konflik di Papua, salah satunya dengan membentuk tim gabungan investigasi lintas instansi.

Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan tim tersebut diperlukan untuk memastikan fakta mengenai berbagai peristiwa di lapangan dapat diverifikasi secara objektif sekaligus mengurai kesimpangsiuran informasi terkait insiden kekerasan.

Informasi yang dinilai perlu diklarifikasi antara lain berkaitan dengan dugaan serangan kelompok bersenjata serta tindakan aparat terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kelompok tersebut.

"Saya berharap Presiden bisa mengambil langkah ekstra itu. Misalnya, apakah membentuk tim gabungan investigasi? Kenapa? Kalau hanya investigasi dilakukan oleh salah satu institusi, sebutlah Komnas saja, belum tentu lembaga lain bisa menerimanya kan?" ujar Amiruddin.

Menurut Amiruddin, keterlibatan berbagai instansi dalam tim gabungan dapat menjadi sarana untuk mengklarifikasi fakta yang ditemukan di lapangan.

Sementara itu, Komnas HAM tetap dapat menjalankan fungsi pemantauan dan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dorong Pertanggungjawaban Hukum dan Penanganan Pengungsi

Amiruddin menekankan pentingnya memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan dalam konflik di Papua.

Selain penegakan hukum, menurut dia, hak-hak dasar masyarakat yang terdampak konflik juga harus dipenuhi.

Amiruddin secara khusus menyoroti kondisi pengungsi internal di Papua yang disebut telah berlangsung hampir lima tahun dan membutuhkan penanganan secara terpadu.

Kebutuhan para pengungsi yang perlu ditangani meliputi sandang, pangan, air bersih, dan hunian sementara.

Penanganan juga diperlukan dalam aspek pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat yang terdampak konflik.

Komnas HAM sebelumnya telah mendorong percepatan penanganan pengungsi internal melalui penguatan koordinasi antara kementerian dan lembaga pemerintah dengan pemerintah daerah.

Amiruddin mengatakan persoalan kemanusiaan tersebut mencakup sejumlah provinsi di Papua sehingga membutuhkan koordinasi pemerintah secara langsung di lapangan.

Salah satu langkah yang dinilainya dapat dilakukan adalah menugaskan pejabat pemerintah berada langsung di Papua untuk mengoordinasikan penanganan lintas sektor.

"Kan bisa saja Presiden perintahkan Menteri Dalam Negeri berkantor di Papua selama tiga bulan mengoordinasi ini. Semua. Atau Menko HAM Prof Yusril. Berkantor dong di Jayapura, diperintahkan," ujar dia.

Amiruddin menilai pembentukan tim khusus dapat menyediakan mekanisme yang bertugas merespons berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

"Kalau Presiden membentuk tim itu, tim ini yang merespons. Kalau tidak, ya begini," ujarnya.

Kantor Komnas HAM di Jayapura Diduga Diteror

Di tengah pemantauan terhadap situasi hak asasi manusia di Papua, Komnas HAM juga menghadapi dugaan teror terhadap kantor perwakilannya di Jayapura.

Polda Papua telah diminta mengusut dugaan pelemparan benda yang diduga bom molotov oleh orang tidak dikenal ke area kantor tersebut.

Menurut Komnas HAM, benda tersebut mengenai sedikitnya tiga sepeda motor yang berada di area kantor, tetapi insiden itu tidak menimbulkan kebakaran.

Komnas HAM menegaskan tetap melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap situasi hak asasi manusia di Papua.

Pemantauan dan penyelidikan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong perlindungan warga sipil, penegakan hukum yang akuntabel, serta percepatan penanganan dampak kemanusiaan akibat konflik.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026