
Pantau - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas "Tom" Trikasih Lembong menilai Nadiem Anwar Makarim tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Menurut Tom, penilaiannya tersebut didasarkan pada hal-hal yang terungkap selama proses persidangan, baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
"Ini masalah salah atau tidak bersalah, bukan suka atau tidak suka, bukan masalah populer atau tidak populer, juga bukan masalah setuju atau tidak setuju dengan kebijakan Pak Nadiem, tetapi ini murni masalah keadilan seseorang yang memang tidak bersalah atas hal-hal yang dituduhkan," kata Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.
Tom Soroti Persoalan Keadilan
Tom tidak menampik bahwa kebijakan Nadiem ketika menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tidak seluruhnya dapat diterima oleh semua kalangan.
Menurut Tom, sejumlah kebijakan Nadiem saat itu bahkan menimbulkan pro dan kontra, termasuk di kalangan Kementerian Perdagangan.
Kendati demikian, Tom menegaskan bahwa perkara Chromebook menurut pandangannya bukan persoalan mengenai kebijakan, melainkan persoalan keadilan.
Karena itu, Tom menilai proses hukum seharusnya berfokus pada pertanyaan mengenai apakah Nadiem dan terdakwa lainnya memang bersalah atas berbagai tuduhan yang tercantum dalam dakwaan.
Dalam melihat perkara Nadiem, Tom mengaku berkaca pada perkara hukum yang pernah menjerat dirinya.
"Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami," ungkapnya.
Hukuman Nadiem Dikurangi Menjadi 9 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.
Selain mengurangi masa pidana penjara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan pidana denda dan mengubah pidana tambahan yang dijatuhkan kepada Nadiem.
Hukuman denda Nadiem diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti diubah menjadi Rp548,76 miliar subsider enam tahun penjara.
Sebelumnya, Nadiem dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Terhadap putusan banding tersebut, Nadiem akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Perkara Berkaitan dengan Digitalisasi Pendidikan
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Dalam putusan pengadilan, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Perbuatan tersebut antara lain dinyatakan dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Nadiem dinyatakan melakukan perbuatan tersebut antara lain bersama tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Perkara tersebut juga melibatkan Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.
Nadiem divonis melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Shila Glorya




