HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Manokwari Selatan Akui Marga Miskeni dan Mokiri sebagai Masyarakat Hukum Adat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkab Manokwari Selatan Akui Marga Miskeni dan Mokiri sebagai Masyarakat Hukum Adat
Foto: Penyerahan dokumen marga Miskeni-Mokiri Mansel (sumber: ANTARA/HO-Ist)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, resmi mengakui Marga Miskeni dan Marga Mokiri di Distrik Tahota sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) beserta wilayah adatnya.

Pengakuan tersebut ditandatangani Bupati Manokwari Selatan Bernard Mandacan pada 24 Agustus 2026 dan memberikan kepastian hukum terhadap hak wilayah adat kedua marga.

Marga Miskeni ditetapkan memiliki wilayah adat seluas 9.199,89 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Manokwari Selatan Nomor 100.3.3.2/171/2026.

Sementara itu, Marga Mokiri ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat melalui Keputusan Bupati Manokwari Selatan Nomor 100.3.3.2/172/2026 dengan wilayah adat seluas 6.309,69 hektare.

Pengakuan Diharapkan Cegah Konflik Batas Adat

Pengakuan terhadap Marga Miskeni dan Marga Mokiri menjadi pengakuan kedua yang diberikan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan kepada masyarakat hukum adat di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan telah memberikan pengakuan kepada Marga Bokoma pada 2024.

Marga Bokoma, Marga Mokiri, dan Marga Miskeni merupakan bagian dari sub-suku Sougbohon.

Sebelum memperoleh pengakuan, Marga Miskeni dan Marga Mokiri pernah terlibat konflik berkepanjangan akibat sengketa batas wilayah adat.

Kepala Marga Miskeni Yusak Miskeni mengatakan pendampingan dan sosialisasi mengenai hak tanah adat membantu masyarakat memahami hak serta batas wilayah adat mereka.

"Terima kasih untuk anak-anak Ekozona yang datang membantu turun ke kampung untuk melakukan sosialisasi tentang hak tanah adat kepada masyarakat. Karena selama ini kitong belum tahu hak tanah adat bagaimana, akhirnya kita sendiri baku bunuh, kita sendiri baku sorong batas, akhirnya sekarang diakui, kita berterima kasih," kata Yusak dalam siaran pers pada Kamis.

Yusak berharap pengakuan terhadap Marga Bokoma, Marga Miskeni, dan Marga Mokiri dapat menjadi percontohan bagi marga-marga lain di wilayah tersebut.

Pengakuan wilayah adat itu juga diharapkan dapat mencegah terulangnya sengketa batas antar-wilayah adat dan memperkuat penataan hak masyarakat adat di Distrik Tahota.

Pengajuan Hutan Adat Akan Dilanjutkan ke Pemerintah Pusat

Pengakuan terhadap Marga Miskeni dan Marga Mokiri merupakan hasil kolaborasi Perkumpulan Ekozona Papua, masyarakat adat setempat, dan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dengan dukungan EcoNusa.

Ketiga marga, yakni Bokoma, Mokiri, dan Miskeni, mendapatkan pendampingan dari Perkumpulan Ekozona Papua dengan dukungan EcoNusa.

Direktur Perkumpulan Ekozona Papua Aloysius Entama mengatakan pengakuan dari pemerintah daerah menjadi dasar untuk melanjutkan pengajuan penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat.

"Setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati, kami akan melanjutkan prosesnya dengan mengajukan penetapan hutan adat ke Kementerian Kehutanan," ujar Aloysius.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan wilayah adat tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan hak masyarakat adat sekaligus memperkuat upaya pencegahan konflik batas wilayah antar-marga di Distrik Tahota.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026