HOME  ⁄  Ekonomi

Menperin Agus Gumiwang Perkuat Ekosistem, Indonesia Bidik Posisi Pusat Industri Halal Dunia

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menperin Agus Gumiwang Perkuat Ekosistem, Indonesia Bidik Posisi Pusat Industri Halal Dunia
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Industrial Festival x Halal Indo 2026 di Tangerang, Banten, Kamis 24/9/2026 (sumber: ANTARA/A Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memperkuat kesiapan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia melalui penguatan ekosistem dari hulu hingga hilir, peningkatan daya saing, serta perluasan akses produk nasional ke pasar global.

Strategi tersebut disampaikan Agus dalam acara Industrial Festival x Halal Indo 2026 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis, 24 September 2026.

Menperin mengatakan pasar halal dunia terus menunjukkan pertumbuhan positif sehingga membuka peluang bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya dalam industri halal global.

“Pasar halal dunia terus menunjukkan pertumbuhan positif. Pada tahun 2024, konsumsi umat Muslim di enam sektor ekonomi syariah telah menembus 2,6 triliun dolar AS. Angka ini diperkirakan akan meningkat menjadi 3,56 triliun dolar AS pada tahun 2029,” kata Menperin.

Agus menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain utama industri halal dunia, terutama dengan dukungan besarnya pasar domestik.

Konsumsi rumah tangga Indonesia pada semester I 2026 tercatat mencapai Rp5.974,9 triliun, sedangkan jumlah penduduk Muslim mencapai 252,8 juta jiwa.

“Berbekal modal utama ini, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” ungkapnya.

Indonesia Tempati Peringkat Keempat Ekosistem Halal Dunia

Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2025/26, Indonesia berada pada peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia.

Posisi Indonesia pada sejumlah sektor juga tercatat kuat, dengan industri makanan halal meningkat ke peringkat ketiga dan modest fashion mempertahankan peringkat pertama.

Sementara itu, Indonesia menempati peringkat keempat pada sektor farmasi dan kosmetik halal.

Hingga akhir semester I 2026, sebanyak 2,67 juta perusahaan industri tercatat telah memiliki sertifikat halal.

Jumlah produk industri yang mendapatkan sertifikasi halal mencapai 5,49 juta produk, sedangkan total sertifikat halal yang diterbitkan untuk produk industri mencapai 2,76 juta sertifikat.

Dari sisi investasi, Indonesia pada 2025 menjadi penerima Foreign Direct Investment (FDI) terbesar ketiga di antara negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dengan nilai mencapai 24,2 miliar dolar AS.

Namun, perdagangan produk halal Indonesia dengan negara-negara OKI masih mencatat nilai impor yang lebih tinggi dibandingkan ekspor.

Ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara OKI pada 2024 tercatat sebesar 12,51 miliar dolar AS, sedangkan impornya mencapai 31,52 miliar dolar AS.

Menperin menilai kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan, khususnya untuk memperkuat kapasitas produksi industri halal dalam negeri.

Penguatan produksi domestik diperlukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.

“Kondisi ini memberi pesan penting bahwa pekerjaan rumah kita masih banyak, terutama untuk memperkuat kapasitas produksi dalam negeri agar mampu menekan ketergantungan impor. Namun, inilah momentum yang harus kita kelola agar Indonesia bisa bangkit sebagai pusat industri halal dunia,” tegas Menperin.

Pemerintah Perkuat Fondasi dan Sertifikasi Industri Halal

Untuk memperkuat fondasi pengembangan industri halal, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029.

Kementerian Perindustrian juga menyusun Kebijakan Industri Nasional 2026–2030 serta melakukan revisi terhadap Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035.

Agus menekankan kewajiban sertifikasi halal tidak hanya perlu dipandang sebagai bentuk pemenuhan ketentuan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing industri.

“Kami ingin menjadikan momentum kewajiban sertifikasi halal bukan hanya sebagai compliance, tetapi sebagai competitiveness. Sertifikasi halal harus menjadi bagian dari strategi industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor,” ujar Agus.

Sertifikasi halal diarahkan menjadi bagian dari strategi industri untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar produk Indonesia, termasuk ke pasar ekspor.

Pemerintah juga menyiapkan penguatan ekosistem industri halal secara menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir dengan mendorong peningkatan daya saing, inovasi, dan perluasan pasar.

Kolaborasi antarpemangku kepentingan serta pengembangan sumber daya manusia di sektor halal turut menjadi bagian dari strategi tersebut.

“Kami meyakini, dengan strategi yang tepat dan komprehensif, Indonesia memiliki peluang besar menjadikan industri halal sebagai kekuatan ekonomi baru yang mampu bersaing di tingkat global. Momentum ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya,” tegas Menperin.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026