HOME  ⁄  Ekonomi

NEXT Indonesia Mendorong DSI Memperkuat Pengawasan dan Integrasi Data Ekspor

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

NEXT Indonesia Mendorong DSI Memperkuat Pengawasan dan Integrasi Data Ekspor
Foto: (Sumber :Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan. ANTARA/HO- Next Indonesia Center.)

Pantau - NEXT Indonesia Center menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) perlu fokus memperkuat pengawasan melalui integrasi data dan dokumen ekspor untuk memperbaiki sistem pengawasan dalam ekosistem perdagangan Indonesia, termasuk pada komoditas unggulan seperti sawit.

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan penguatan tersebut perlu dilakukan tanpa menghambat kegiatan perdagangan yang sudah berjalan.

“Kehadiran DSI harus mampu memperkuat ekosistem yang sudah berjalan, yakni relasi antara produsen, penjual, serta pembeli,” kata Herry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Integrasi Data Dinilai Perkuat Pengawasan Ekspor

Menurut Herry, sistem integrasi data perdagangan telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Singapura melalui TradeNet dan Amerika Serikat dengan Automated Commercial Environment (ACE).

“Kedua sistem tersebut mengintegrasikan berbagai informasi perdagangan sehingga data dapat dipantau secara lebih terpadu,” ujar dia.

Ia menilai penguatan tata kelola dan integrasi data diperlukan agar pengawasan ekspor berjalan lebih baik tanpa menghambat aktivitas perdagangan.

“Penguatan tata kelola seperti ini yang diperlukan, dengan harapan penerimaan negara dari komoditas sumber daya alam turut meningkat,” kata Herry.

Herry juga mengatakan dugaan potensi kehilangan penerimaan negara hingga Rp600 triliun per tahun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah (CPO) perlu dikaji lebih mendalam.

Data NEXT Indonesia Center memperkirakan nilai under-invoicing ekspor sawit Indonesia sekitar 1,2 miliar dolar AS per tahun selama periode 2014-2023.

Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan per Transaksi

Herry menjelaskan perbedaan pencatatan perdagangan dapat terjadi akibat sejumlah faktor sehingga tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran.

“Selain kesalahan atau ketidakkonsistenan pelaporan dari negara asal maupun negara mitra, perbedaan kurs juga dapat memengaruhi nilai yang tercatat,” ujar Herry.

Menurut dia, perbedaan pencatatan juga dapat muncul akibat kesepakatan komersial antara perusahaan yang bertransaksi, termasuk pemberian diskon atau perjanjian perdagangan tertentu.

Herry mengatakan dugaan under-invoicing baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran apabila terdapat bukti manipulasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Salah satu aspek yang perlu diperiksa adalah kemungkinan manipulasi kode Harmonized System (HS) pada barang yang diperdagangkan.

“Jika berkaitan dengan transfer pricing, perlu dilihat apakah transaksi tersebut melanggar prinsip kewajaran atau arm's length principle,” katanya.

Menurut Herry, pemeriksaan tidak dapat hanya didasarkan pada perbedaan data perdagangan secara keseluruhan karena setiap transaksi perlu diperiksa secara individual.

“Intinya perlu pembuktian lebih lanjut dan sifatnya tidak dapat digeneralisasi. Jadi, harus dilihat setiap kontrak antarpelaku usaha secara individual, klasifikasi barang yang dikirim, dan lain-lain,” ujar dia.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan
FLOII 2026