HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Dua Pria saat Transaksi Tembakau Sintetis, Sita 102,63 Gram Barang Bukti

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Pria saat Transaksi Tembakau Sintetis, Sita 102,63 Gram Barang Bukti
Foto: (Sumber :https://www.pantau.com/nasional/368701/kemensos-sabet-tiga-penghargaan-iprahumas-award-2026-berkat-pengelolaan-media-sosial.)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial YD (26) dan EK (36) saat diduga bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Sigit Firstyadi mengatakan polisi menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 102,63 gram dalam pengungkapan tersebut.

“Bahwa benar pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB, kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial YD dan EK, serta menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 102,63 gram,” kata Sigit di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Polisi Bergerak Usai Terima Informasi Masyarakat

Sigit menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi jual beli narkotika di wilayah Grogol Utara.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi,” ucapnya.

Setelah memastikan keberadaan kedua pria tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan hingga menemukan barang bukti tembakau sintetis.

YD dan EK kemudian dibawa bersama barang bukti ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Polda Metro Jaya Minta Warga Aktif Melapor

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian bersama, termasuk informasi dari masyarakat.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” ungkap Budi.

Budi juga meminta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026