HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Siapkan Aturan yang Izinkan Dana Pensiun Berinvestasi ke Luar Negeri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

OJK Siapkan Aturan yang Izinkan Dana Pensiun Berinvestasi ke Luar Negeri
Foto: Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat ditemui wartawan dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat 25/9/2026 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan dana pensiun melakukan investasi ke luar negeri sebagai alternatif apabila instrumen investasi di dalam negeri dinilai tidak memadai atau kurang memberikan tingkat pengembalian yang baik.

OJK menyusun perubahan terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun untuk mengakomodasi rencana tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peluang investasi ke luar negeri tidak akan diberikan secara bebas kepada penyelenggara dana pensiun.

"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu imbal hasil yang baik tapi ini sangat ketat kita lakukan ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri ya," ungkap Ogi.

OJK Siapkan Panduan Instrumen Investasi

OJK akan memberikan panduan mengenai jenis instrumen investasi yang dapat digunakan oleh penyelenggara dana pensiun ketika kebijakan tersebut mulai diberlakukan.

Sejumlah instrumen yang dapat masuk dalam panduan tersebut antara lain saham, reksa dana, dan surat berharga.

Meski OJK memberikan panduan, keputusan mengenai instrumen investasi yang dipilih tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), kebijakan investasi diatur melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan.

Sementara itu, ketentuan investasi untuk PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

OJK menempatkan aspek pengawasan sebagai perhatian utama dengan mempertimbangkan berbagai persoalan investasi pada masa lalu yang menjadi isu dalam penyelenggaraan program dana pensiun.

Sistem Prime Pantau Penempatan Dana Pensiun

OJK telah memiliki sistem Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime) yang digunakan untuk memantau penempatan investasi dana pensiun.

Melalui sistem tersebut, OJK dapat mengetahui tujuan penempatan investasi, pihak lawan transaksi atau counterparty, harga investasi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penempatan dana.

"Investasinya di OJK sendiri kami sudah memiliki alat untuk memonitor investasinya itu ke mana saja. Itu namanya Prime, instrumennya Prime, jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi kemana pihak lawan transaksinya siapa harganya berapa itu dimonitor termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja, termasuk pihak-pihak terkait," kata Ogi.

Sistem Prime akan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan investasi dana pensiun, termasuk apabila penempatan dana ke luar negeri nantinya mulai diperbolehkan.

Ogi kembali menegaskan bahwa pelaksanaan investasi dana pensiun ke luar negeri akan dibatasi dengan persyaratan serta pengawasan ketat.

"Tapi ini sangat ketat di kita lakukan. Jadi, tidak, tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri, ya," tegas Ogi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026