HOME  ⁄  Ekonomi

BEI Kaji Dua Mekanisme Masuknya Pemegang Saham Baru dalam Proses Demutualisasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

BEI Kaji Dua Mekanisme Masuknya Pemegang Saham Baru dalam Proses Demutualisasi
Foto: Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik diwawancarai awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat 25/9/2026 (sumber: ANTARA/Muhammad Heriyanto)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji penerbitan saham baru dan penjualan saham dalam treasury sebagai mekanisme masuknya pemegang saham baru dalam proses demutualisasi bursa.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan kedua mekanisme tersebut dimungkinkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026.

"Kalau sesuai dengan POJK 13, di situ disampaikan bahwa demutualisasi atau masuknya pemegang saham baru dapat melalui mekanisme penerbitan saham baru maupun penjualan saham dalam treasury," ungkap Jeffrey.

BEI hingga kini belum menentukan secara final mekanisme yang akan digunakan dan masih mengkaji kemungkinan memilih salah satu atau mengombinasikan keduanya.

"Itu yang sedang kami kaji, bisa salah satunya atau dua-duanya kami lakukan," katanya.

BEI Siapkan Perubahan Anggaran Dasar

Selain mekanisme masuknya pemegang saham baru, BEI mempertimbangkan persoalan pembagian dividen setelah proses demutualisasi selesai.

Jeffrey mengatakan besaran dividen belum dapat ditentukan karena BEI harus terlebih dahulu menyesuaikan anggaran dasar perseroan.

Anggaran dasar BEI yang berlaku selama ini belum memungkinkan adanya pembagian dividen kepada pemegang saham sehingga perubahan aturan tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum kebijakan dividen dapat diterapkan.

Perubahan anggaran dasar akan dimintakan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.

BEI telah menyiapkan draf perubahan anggaran dasar untuk dibawa dalam rapat tersebut.

"Draf anggaran dasarnya sudah ada, perubahan anggaran dasarnya akan kami mintakan persetujuan dalam RUPS tersebut," ungkap Jeffrey.

Dividen Menunggu Kajian Bisnis dan Investasi

Setelah demutualisasi selesai, BEI bersama para pemegang saham akan mengkaji rencana bisnis bursa ke depan serta kebutuhan investasi untuk mendukung kegiatan dan pengembangan bursa.

Hasil kajian mengenai rencana bisnis dan kebutuhan investasi akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan besaran laba yang dapat dibagikan sebagai dividen.

Besaran dividen dengan demikian belum dapat ditetapkan sebelum BEI mengetahui kebutuhan bisnis, investasi, dan kewajiban pencadangannya.

Jeffrey mengingatkan BEI juga harus memperhitungkan ketentuan pencadangan operasional dan pengembangan bursa efek sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026.

"Kita juga tidak boleh lupa di dalam POJK 13 ada ketentuan tentang pencadangan operasional dan pengembangan bursa. Itu juga harus kami hitung berapa pencadangan yang akan kami usulkan kepada para pemegang saham," katanya.

POJK 13 Beri Ruang Dua Mekanisme

Pasal 15 POJK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi salah satu dasar mekanisme masuknya pemegang saham baru dalam pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Pasal tersebut berbunyi, "dalam pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, Bursa Efek dapat menerbitkan saham baru dan/atau melakukan penjualan atas saham Bursa Efek yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek".

Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi BEI untuk menggunakan penerbitan saham baru, penjualan saham yang telah dibeli kembali oleh Bursa Efek, maupun kombinasi kedua mekanisme dalam proses demutualisasi.

BEI hingga kini masih melakukan kajian sebelum menentukan mekanisme yang akan diterapkan serta kebijakan pembagian dividen setelah demutualisasi.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Leon Weldrick
FLOII 2026