
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, khususnya batu bara, melalui regulasi baru yang diarahkan untuk memberikan kepastian dalam kegiatan ekspor dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok energi global.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan Ekspor dan Pengaturan Komoditas Sumber Daya Alam Batubara.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Muhammad Rivai Abbas menyampaikan kebijakan tersebut dalam Forum Industri Batubara dan Energi Asia atau CT Asia ke-31 di Kabupaten Badung, Bali.
"Pemerintah terus memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam strategis melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan Ekspor dan Pengaturan Komoditas Sumber Daya Alam Batubara," kata Rivai.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam merespons berbagai dinamika global yang memengaruhi perdagangan dan industri energi.
Pemerintah juga mengarahkan Indonesia agar tidak hanya dikenal sebagai negara eksportir komoditas, tetapi menjadi mitra energi global yang mampu memberikan kepastian pasokan dan menghasilkan nilai ekonomi lebih besar.
"Ke depan, Indonesia tidak ingin dikenal semata-mata sebagai eksportir komoditas, tetapi juga sebagai mitra energi global yang andal, yang mampu memastikan kepastian pasokan dan menciptakan nilai ekonomi yang lebih besar," ujar Rivai.
Ekspor Batu Bara Capai 18,11 Miliar Dolar AS
Penguatan tata kelola ekspor dilakukan di tengah kinerja perdagangan nasional yang tetap mencatatkan surplus meski menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan data Kemendag, nilai ekspor batu bara Indonesia sepanjang Januari hingga Juli 2026 mencapai 18,11 miliar dolar AS atau tumbuh 8,36 persen secara tahunan.
Secara keseluruhan, nilai ekspor nasional pada Januari hingga Juli 2026 tercatat mencapai 167,3 miliar dolar AS.
Pada periode yang sama, surplus neraca perdagangan Indonesia tercatat sekitar 3,9 miliar dolar AS.
Selain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 sebagai bagian dari strategi menyederhanakan kebijakan ekspor dan proses perizinan bisnis.
"Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan kebijakan ekspor dan perizinan, sekaligus meningkatkan kemudahan berbisnis," ungkap Rivai.
Kemendag juga mendorong empat pilar utama untuk menjaga ketahanan perdagangan sekaligus memperluas posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Empat pilar tersebut meliputi peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, diversifikasi pasar ekspor, peningkatan daya saing, serta penguatan konektivitas rantai pasok internasional.
Pemerintah turut mencatat pertumbuhan ekspor nonmigas yang kuat menuju sejumlah pasar nontradisional, antara lain Hong Kong, Turki, dan Thailand, sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Pelaku Industri Dorong Tata Kelola Transparan
Forum CT Asia ke-31 mempertemukan sekitar 3.500 pelaku industri batu bara dari lebih dari 10 negara untuk membahas dinamika industri dan prospek pasar energi.
Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Priyadi menilai industri batu bara masih memiliki prospek dan potensi tinggi meski menghadapi berbagai tantangan lingkungan.
Priyadi menyebut tata kelola yang lebih baik dan transparan dapat memberikan kenyamanan kepada pelaku industri.
"Kalau tujuannya itu untuk tata kelola yang lebih baik, transparan, sehingga para pelaku juga nyaman," kata Priyadi.
APBI mencatat sekitar 50 hingga 60 perusahaan produsen batu bara aktif dari total lebih dari 100 perusahaan anggota.
Perusahaan produsen tersebut dinilai siap mengoptimalkan perencanaan bisnis untuk jangka panjang.
Presiden Direktur PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) Luke Thomas Mahoney turut mendukung penguatan tata kelola ekspor melalui penyediaan visibilitas transaksi yang transparan.
DSI berfokus menjembatani eksportir dengan pembeli untuk meningkatkan kredibilitas transaksi sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap pasar komoditas Indonesia di tingkat internasional.
"Kami menyediakan dan memberikan visibilitas atas transaksi, dan sebagian besar dari apa yang kami lakukan adalah menjadi perantara antara eksportir dan pembeli," ujar Luke.
Danantara akan mengoptimalkan integrasi data lintas kementerian dan kontrak komersial pelaku usaha secara kolaboratif untuk mewujudkan keterlacakan transaksi serta aktivitas perdagangan secara akurat dari sektor hulu hingga hilir.
- Penulis :
- Arian Mesa




