HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Tetapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Pemanfaatan Usaha pada 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenhut Tetapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Pemanfaatan Usaha pada 2026
Foto: Ilustrasi - Petugas memeriksa potongan kayu hasil pembalakan yang ditemukan di dalam kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur,  Jambi, Jumat 18/9/2026 (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan sebagai areal yang dapat diajukan untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pada 2026 guna mendukung ketahanan pangan, energi, hasil hutan bukan kayu (HHBK), dan jasa lingkungan.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) untuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tahun 2026.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti mengatakan pemerintah ingin mendorong pemanfaatan ekonomi kawasan tanpa harus mengonversi hutan.

"Kami ingin membuktikan bahwa hutan yang tetap berdiri bisa lebih menguntungkan daripada hutan yang dikonversi. PAPH menjadi momentum koreksi pemanfaatan ruang di sektor kehutanan," kata Laksmi.

Ratusan Ribu Hektare Dialokasikan untuk Aren dan Agroforestri

PAPH 2026 memuat alokasi khusus kawasan untuk mendukung ketahanan pangan dan energi berdasarkan hasil kajian bersama Kementerian Pertanian (Kementan).

Sebanyak 387.641 hektare dialokasikan untuk budi daya tanaman aren yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber bioenergi.

Pemerintah juga mengalokasikan 68.454 hektare untuk pengembangan agroforestri dengan berbagai komoditas pangan dan perkebunan seperti padi, jagung, kedelai, kopi, dan kakao.

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Kemenhut C Hendro Widjanarko menegaskan tanaman aren tidak boleh dibudidayakan menggunakan pola monokultur.

Menurut Hendro, aren dapat tumbuh dengan baik di bawah naungan sehingga pengembangannya akan menggunakan skema campuran untuk mempertahankan tutupan hutan.

"Aren justru tumbuh baik di bawah naungan, dengan tutupan hutan sekitar 50 persen. Jadi skemanya campuran. Hutannya tetap terjaga, hasilnya bisa dipanen," ujar Hendro.

Kemenhut Siapkan 902 Ribu Hektare untuk Rehabilitasi

PAPH 2026 turut menindaklanjuti arahan Presiden untuk melakukan pemulihan terhadap kawasan hutan yang mengalami degradasi.

Pemerintah mengalokasikan 902.298 hektare untuk areal rehabilitasi hutan dan lahan yang kompak serta belum dibebani izin.

Pemegang perizinan yang beroperasi pada areal tersebut dapat menjalankan kegiatan usaha sekaligus melakukan pemulihan kawasan hutan.

Kegiatan usaha yang dapat dikembangkan meliputi jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan cadangan karbon.

Sekitar 1,33 juta hektare kawasan yang diarahkan berada di hutan lindung yang termasuk dalam kawasan moratorium atau PIPPIB.

Sementara itu, sekitar 1,37 juta hektare lainnya berada di kawasan hutan produksi yang juga masuk dalam PIPPIB.

Pemanfaatan kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang masuk PIPPIB tersebut hanya diperbolehkan tanpa mengubah bentang alam.

Kegiatan pada kawasan tersebut dibatasi pada pemanfaatan jasa lingkungan dan hasil hutan bukan kayu sehingga kondisi fisik maupun tutupan bentang alam tetap dipertahankan.

Permohonan PBPH Wajib Dilengkapi Rekomendasi Gubernur

Selain menentukan arah pemanfaatan kawasan hutan, Kemenhut memperketat tata kelola dalam proses pemberian perizinan.

Setiap permohonan PBPH kini wajib dilengkapi rekomendasi dari gubernur.

Oktripan Arung Langi dari Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kemenhut menjelaskan ketentuan tersebut menjadi bagian dari sinergi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Proses permohonan PBPH juga memerlukan sistem Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Rekomendasi Gubernur merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan diperlukan sistem OSS di BKPM untuk memproses permohonan PBPH," kata Oktripan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026