HOME  ⁄  Ekonomi

BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Efek Keluar dan 42 Saham Tetap Dipantau

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus, 92 Efek Keluar dan 42 Saham Tetap Dipantau
Foto: Direktur Pengembangan PT Busa Efek Indonesia (BEI) Iding Pardi ditemui di Jakarta, Jumat 18/9/2026 (sumber: ANTARA/A Muzdaffar Fauzan)

Pantau - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus yang mulai berlaku Senin, 28 September, sehingga sebanyak 92 Efek keluar dari papan tersebut dan 42 Efek tetap berada dalam pemantauan karena masih memenuhi kriteria fundamental.

Penyempurnaan dilakukan melalui perubahan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari evaluasi dan pengembangan kebijakan secara berkelanjutan atau continuous improvement di pasar modal Indonesia.

“Mempertimbangkan hasil pemantauan pasca implementasi mekanisme Full Call Auction, serta penyelarasan dengan kebijakan lain secara menyeluruh yang telah diterapkan di pasar modal Indonesia,” kata Iding.

Penyesuaian dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan saham atau Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi pasar serta selaras dengan kebijakan reformasi transparansi.

BEI Hapus Empat Kriteria Papan Pemantauan Khusus

Melalui perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10 dalam penempatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Kriteria yang dihapus berkaitan dengan harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa yang berhubungan dengan free float, serta penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan.

“Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa,” kata Iding.

Price discovery merupakan proses pembentukan atau penemuan harga berdasarkan interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar.

Iding mengatakan penyempurnaan tetap mempertahankan kriteria yang dinilai relevan secara fundamental sembari menyesuaikan ketentuan terkait likuiditas.

“Penyempurnaan ini dilakukan dengan mempertahankan kriteria yang relevan secara fundamental, sekaligus menyesuaikan ketentuan lainnya terkait likuiditas guna meningkatkan price discovery,” ungkapnya.

Kriteria fundamental yang tetap dipertahankan antara lain kondisi laporan keuangan dan pendapatan perusahaan, ekuitas negatif, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), serta kepailitan.

BEI juga tetap dapat menggunakan kondisi lain yang ditetapkan Bursa setelah mendapatkan persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Hal itu guna memastikan bahwa Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi seluruh investor dalam mengambil keputusan investasi di Pasar Modal Indonesia,” kata Iding.

Mekanisme Full Call Auction Turut Disempurnakan

Selain mengubah kriteria penempatan, BEI menyempurnakan mekanisme perdagangan melalui perubahan Peraturan Nomor II-X dengan menerapkan Non-Cancellation Period pada mekanisme Full Call Auction di Papan Pemantauan Khusus.

Mekanisme tersebut ditujukan untuk mengurangi aktivitas perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

Dengan pembatasan tersebut, harga yang terbentuk diharapkan semakin mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran secara wajar.

Penerapan Non-Cancellation Period akan dilakukan bersamaan dengan implementasi Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP), sedangkan tanggal efektifnya akan diumumkan lebih lanjut oleh BEI.

Sebelumnya, BEI mulai menerapkan mekanisme Hybrid Call Auction pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023 dan dilanjutkan dengan Full Call Auction pada 25 Maret 2024.

BEI kemudian melakukan tinjauan pascaimplementasi mekanisme tersebut pada 21 Juni 2024.

Sebanyak 92 Efek Keluar dari Papan Pemantauan

Setelah ketentuan baru berlaku, sebanyak 92 Efek keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria nomor 1, 6, 7, dan/atau 10 yang telah dihapus.

Sementara itu, sebanyak 42 Efek tetap berada di Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.

Informasi mengenai perubahan Peraturan I-X dan II-X, pengumuman, serta daftar Efek pada Papan Pemantauan Khusus tersedia melalui situs resmi BEI.

BEI juga menyediakan daftar Efek yang masuk Papan Pemantauan Khusus melalui bagian Perusahaan Tercatat dan menu Efek pada Papan Pemantauan Khusus.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026